Masalah keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Komisi VIII DPR RI karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengungkap adanya laporan dari daerah terkait pegawai yang belum menerima gaji selama dua bulan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Pak Menteri, Gus Menteri, saya dapat laporan dari Kutai ya, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang itu belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi yang terjadi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, khususnya bagi ASN di wilayah daerah.
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis pada proses pembayaran gaji bagi pegawai yang baru dimutasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi faktor utama belum cairnya gaji.
"Ini dia sudah pindah Pak, ke kementerian haji dan umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak." jelas Dahnil
Dahnil juga memaparkan contoh kasus seorang pegawai Kemenag di Kutai Barat yang telah resmi berpindah ke Kementerian Haji, tetapi gajinya belum diterima selama dua bulan karena SKPP belum diterbitkan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kezaliman kepada pegawai.
"Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji," ungkap Dahnil.
Situasi ini turut disorot Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.
"Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor," tegas Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Sebagai langkah lanjut, Komisi VIII DPR RI berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Kenapa Mayoritas Penduduk Madinah Dulu Beragama Yahudi?
MUI Kecam Pimpinan Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati: Perbuatan Terkutuk!