Kasus tertundanya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang sebelumnya mencuat di Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah RI akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, diungkap bahwa adanya pegawai yang belum menerima gaji selama dua bulan hingga terpaksa menjual sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa gaji pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj telah dibayarkan hingga Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) terjadi karena SK Pengangkatan dari Kemenhaj belum terbit, sehingga berimbas pada pembayaran gaji Februari 2026.
"Tidak ada pungli (pungutan liar -red) dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM (Sumber Daya Manusia) dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/2/2026), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah. Ia menyebut pengusulan SKPP seharusnya rampung pada 10 Januari 2026 agar gaji Februari dapat dibayarkan oleh Kemenhaj, namun hingga tenggat tersebut dokumen dari Kemenhaj belum lengkap di banyak daerah.
"Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP dimaksud. Padahal SK pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan SKPP," tegas Ahmad Hidayatullah.
Akibat keterlambatan itu, sebagian SKPP belum terbit. Sebagai langkah mitigasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 agar gaji Januari tetap dibayarkan Kemenag, sementara gaji Februari ditargetkan dapat dibayar oleh Kemenhaj.
Ahmad Hidayatullah lebih lanjut menyampaikan bahwa pengurusan SKPP bagi pegawai yang berpindah ke Kemenhaj terus diproses berdasarkan dokumen persyaratan yang tersedia. Ia juga menuturkan bahwa sebagian besar pengajuan SKPP ke Kementerian Keuangan telah berhasil dirampungkan.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Lebaran Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Penetapan Resminya
Rusia: AS-Israel Sengaja Tabur Perpecahan di Dunia Islam Selama Ramadan
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam