Calon Jemaah Wajib Tahu! Ini Tahapan Pelunasan Haji 2026

Calon Jemaah Wajib Tahu! Ini Tahapan Pelunasan Haji 2026

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 10 Nov 2025 18:41 WIB
Ilustrasi Suami Istri Haji/ Umrah
ilustrasi jemaah haji Foto: Getty Images/iStockphoto/Gatot Adriansyah
Jakarta -

Calon jemaah haji tidak hanya perlu menyiapkan fisik dan mental untuk melaksanakan rukun Islam ke-lima, tetapi juga memahami tahapan administrasi, terutama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Penting untuk dicatat bahwa jumlah BPIH yang akan disepakati antara Pemerintah dan DPR tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Jemaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sisanya akan ditanggung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dan pengembangan dana haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Haji 2026

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya haji 2026. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler.

Dari total tersebut, jemaah membayar biaya haji 2026 rata-rata Rp 54.193.806 atau sekitar 62% dari total BPIH.

ADVERTISEMENT

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) juga telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H / 2026 M, yang dimulai April 2026. Jadwal ini menjadi acuan resmi bagi seluruh proses penyelenggaraan haji, mulai dari keberangkatan hingga pemulangan jemaah.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

Pelunasan BPIH adalah langkah wajib bagi calon jemaah agar dapat diberangkatkan. Tanpa menyelesaikan pembayaran, jemaah tidak akan mendapat jadwal keberangkatan maupun fasilitas di Tanah Suci.

Pelunasan juga memastikan kuota terdata dengan rapi dan dana perjalanan haji digunakan sesuai ketentuan resmi pemerintah.

Jadwal Pelunasan Haji 2026

Melalui raker bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menjelaskan pembagian jadwal pelunasan haji berdasarkan kategori jamaah:

Haji Khusus: Pelunasan dimulai 11 November 2025.

Haji Reguler: Pelunasan tahap pertama dimulai 19 November 2025.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi:

- Jemaah reguler yang lunas tunda berangkat.
- Jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026.
- Jemaah reguler lanjut usia (lansia).

Jika kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama, pemerintah membuka pelunasan tahap kedua, khusus untuk:

- Jemaah yang gagal melunasi tahap pertama.
- Lansia dan penyandang disabilitas.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji reguler urutan berikutnya.

Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2026

Pelunasan haji dilakukan melalui beberapa langkah yang harus diperhatikan:

1. Verifikasi Data Jamaah
Calon jmaah perlu memastikan data pribadi, nomor porsi, dan dokumen identitas sesuai dengan yang tercatat di Kemenhaj.

2. Pembayaran BPIH
Pembayaran dilakukan melalui bank resmi penerima setoran BPIH, baik tunai, transfer, maupun autodebet tabungan haji.

3. Konfirmasi Pembayaran
Setelah pelunasan, jemaah wajib menyimpan bukti pembayaran resmi sebagai referensi administrasi keberangkatan.

4. Update Sistem Siskohat
Data jemaah diperbarui di Siskohat, termasuk jadwal keberangkatan, nomor kloter, dan informasi akomodasi serta penerbangan.




(dvs/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads