BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Segini Subsidi dari Pemerintah untuk Jemaah

BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Segini Subsidi dari Pemerintah untuk Jemaah

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 30 Okt 2025 12:30 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/Web Hakimi)
Jakarta -

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi disepakati sebesar Rp 87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp 2 juta jika dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

"Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat yang turut disiarkan di YouTube TVR Parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa biaya yang disubsidi oleh pemerintah untuk jemaah?

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keputusan panja, dari total BPIH Rp 87,4 juta, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mensubsidi 38% atau sebesar Rp 33.215.558,87. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp 54.193.806,58 (62%).

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapannya menyalurkan nilai manfaat atau subsidi biaya haji untuk jemaah haji 2026. Dia menegaskan dana aman.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan," kata Fadlul dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai secara resmi. Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.

"Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads