Wamenhaj Beberkan Langkah Pemerintah Jaga Keamanan Umrah Mandiri

Wamenhaj Beberkan Langkah Pemerintah Jaga Keamanan Umrah Mandiri

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 25 Okt 2025 16:00 WIB
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (Dok. Jeka Kampai/detikSumut)
Jakarta -

Umrah mandiri telah resmi dilegalkan di Indonesia melalui UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Artinya, calon jemaah dapat berangkat tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut dilegalkannya umrah mandiri lewat UU ini termasuk upaya pemerintah melindungi seluruh jemaah umrah mandiri.

"Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikHikmah pada Sabtu (25/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan mekanisme perlindungan yang diberikan pemerintah kepada jemaah yang akan melakukan umrah mandiri. Nantinya, calon jemaah harus terdaftar dan melakukan pemesanan layanan di Saudi Arabia melalui sistem nusuk.

ADVERTISEMENT

"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan misalnya hotel kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kemenhaj Saudi dengan Kemenhaj Indonesia sehingga kita bisa mendapat data yang benar dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut," terangnya menguraikan.

Kemudian, Dahnil juga mengatakan pemerintah turut melakukan perlindungan dari ekosistem ekonomi haji. Sebagaimana diketahui, para travel mengkhawatirkan bisnis mereka bisa bangkrut karena adanya umrah mandiri.

"Kemudian yang kedua dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji misalnya dikhawatirkan oleh para travel-travel kemudian travel mereka bisa mati bisa bangkrut gara-gara makin banyak yang melakukan jamaah umrah mandiri. Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," ujarnya menegaskan.

"Kalau ada orang yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah PPIU itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal," tambah Dahnil.

Menurutnya, pemerintah memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri karena memang arusnya tak terbendung. Perubahan iklim pelaksanaan umrah di Saudi sudah membuka peluang untuk umrah mandiri, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan.

"Jadi perlindungan terhadap jemaah kami lakukan dengan maksimal oleh pemerintah, perlindungan terhadap ekosistem ekonomi haji juga kita lindungi," pungkasnya.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads