Saudi Perketat Aturan Kesehatan, 6 Kondisi Ini Berisiko Ditolak Berhaji

Saudi Perketat Aturan Kesehatan, 6 Kondisi Ini Berisiko Ditolak Berhaji

Indah Fitrah - detikHikmah
Selasa, 14 Okt 2025 14:00 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperketat aturan kesehatan calon jemaah haji 2026. Sejumlah kondisi kesehatan bisa bikin batal berangkat.

Kementerian menegaskan kesehatan jemaah menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan berhaji (istitha'ah). Ibadah haji menuntut kesiapan fisik dan mental yang optimal, sehingga hanya calon jemaah dengan kondisi kesehatan prima yang dianggap layak berangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jemaah dan mencegah risiko penularan penyakit di tengah jutaan orang yang berkumpul di Tanah Suci.

ADVERTISEMENT

Kondisi Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Haji

Mengutip unggahan dari akun Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah RI dan Kantor Urusan Haji, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah kondisi medis yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha'ah, atau kemampuan berhaji secara fisik. Kondisi-kondisi tersebut meliputi:

1. Gagal Fungsi Organ Vital

Jemaah dengan penyakit kronis yang mengganggu fungsi organ utama dinyatakan tidak layak berangkat. Termasuk di dalamnya:

  • Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin.
  • Gagal jantung dengan gejala yang muncul bahkan saat aktivitas ringan.
  • Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen secara berkala atau terus-menerus.
  • Kerusakan hati berat yang disertai tanda-tanda gagal hati.

2. Penyakit Saraf dan Gangguan Kejiwaan Berat

Calon jemaah dengan gangguan neurologis atau kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran, gerak tubuh, atau kemampuan beraktivitas sehari-hari tidak diperkenankan berangkat.

3. Lansia dengan Demensia

Kondisi penurunan fungsi kognitif pada usia lanjut yang biasanya terjadi pada orang di atas 65 tahun yang mengakibatkan gangguan daya ingat, kemampuan berpikir, dan aktivitas harian termasuk dalam kategori tidak memenuhi syarat istitha'ah.

4. Kehamilan Berisiko

Perempuan yang sedang hamil trimester ketiga atau memiliki kehamilan berisiko di semua tahap kehamilan juga tidak disarankan melaksanakan ibadah haji.

5. Penyakit Menular Aktif

Penyakit seperti tuberkulosis paru terbuka, demam berdarah, atau penyakit lain yang dapat menular di tengah kerumunan besar.

6. Pasien Kanker

Penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan intensif lain yang menurunkan daya tahan tubuh dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berhaji.

Pemeriksaan Kesehatan Akan Diperketat

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan kesehatan acak di terminal kedatangan jemaah haji. Bila ditemukan jemaah yang tidak layak secara medis, mereka akan dipulangkan ke Indonesia.

"Pemerintah Saudi menyampaikan akan ada pemeriksaan acak di terminal kedatangan. Jika ditemukan jemaah yang tidak layak, mereka bisa dikembalikan," ujar Gus Irfan kepada awak media pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Sebagai antisipasi, Gus Irfan menyebut pihaknya berkomitmen memperketat proses pemeriksaan kesehatan sejak di Tanah Air. Langkah ini dilakukan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Lebih baik tidak berangkat dari sini daripada sampai di Saudi lalu dipulangkan. Itu yang menjadi pertimbangan kami," tegas Gus Irfan.

Gus Irfan mengimbau calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, mengikuti vaksinasi wajib, serta menjaga kebugaran dengan olahraga teratur dan pola makan sehat.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads