Kerajaan Arab Saudi menetapkan aturan kesehatan baru bagi jemaah haji 1447 H/2026 M. Pedoman ini memuat syarat medis dan vaksinasi yang wajib dipenuhi calon jemaah agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan lancar.
Berdasarkan informasi dari National Hajj Commission of Nigeria (NAHCON), Kementerian Kesehatan Arab Saudi meminta setiap negara pengirim jemaah untuk memastikan warganya dalam kondisi sehat dan layak berangkat.
Jemaah yang memiliki penyakit berat, seperti gangguan jantung, paru-paru, atau ginjal, penyakit kronis stadium lanjut, serta gangguan mental atau psikologis parah tidak diperbolehkan berhaji. Hal yang sama berlaku bagi pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi, terapi biologis, atau radioterapi, serta ibu hamil dengan risiko tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, calon jemaah wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter resmi di negara asal yang menyatakan bebas dari penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis atau demam berdarah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit selama pelaksanaan ibadah haji yang diikuti jutaan orang dari berbagai negara.
Jenis Vaksinasi Wajib
Dirangkum dari laman Nusuk dan laman NAHCON, berikut ini beberapa jenis vaksin yang harus diterima oleh setiap calon jemaah haji.
1. COVID-19
Jemaah wajib mendapat vaksin lengkap yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi. Dosis terakhir diberikan antara 2021-2025 dan minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
2. Meningitis (ACWY)
Setiap jemaah wajib divaksin meningitis kuadrivalen paling lama lima tahun dan paling cepat sepuluh hari sebelum tiba di Arab Saudi.
3. Polio
Jemaah dari negara yang masih berisiko polio harus mendapat satu dosis vaksin polio (IPV atau OPV) minimal empat minggu sebelum keberangkatan, dengan bukti tercatat dalam International Certificate of Vaccination atau Kartu Kuning.
Sebagai catatan, hingga artikel ini terbit, pihak Kerajaan Saudi belum merilis daftar negara-negara yang jemaahnya wajib mengambil vaksin ini untuk musim haji 2026, sehingga belum diketahui secara pasti apakah Indonesia termasuk negara yang diwajibkan atau tidak.
Namun, bila mengacu pada musim haji tahun 2025 lalu, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan pemberian vaksin polio kepada seluruh calon jemaah dan petugas haji. Bila tidak ada perubahan, kemungkinan hal itu juga berlaku untuk musim haji 2026 mendatang.
4. Demam Kuning
Setiap pelancong berusia di atas sembilan bulan wajib memiliki sertifikat vaksin demam kuning yang masih berlaku saat tiba di Arab Saudi.
Namun demikian, hal ini hanya berlaku bagi jemaah yang berasal dari negara-negara endemik demam kuning (Yellow Fever). Untuk penyakit ini, Indonesia tidak termasuk.
Mengutip keterangan Kementerian Kesehatan RI, pada 2025 jemaah haji dan petugas haji tidak diwajibkan menerima vaksin jenis ini. Bila tidak ada perubahan, maka hal tersebut juga akan berlaku pada musim haji 2026 mendatang.
Aturan Berlaku bagi Semua Negara
Otoritas kesehatan Arab Saudi akan memeriksa kelengkapan kesehatan jemaah di semua pintu masuk negara. Jemaah yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak masuk, diisolasi, atau diperiksa lebih lanjut. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa sertifikat kesehatan akan diverifikasi secara ketat sebelum dan setelah kedatangan di Tanah Suci.
Jika terjadi wabah penyakit global, Arab Saudi juga dapat menerapkan langkah tambahan sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketentuan yang disebutkan di atas merupakan aturan resmi Arab Saudi yang berlaku untuk seluruh negara, termasuk Indonesia.
Semua jemaah calon haji diwajibkan mendapat vaksin meningitis, polio (bila berasal dari wilayah berisiko), demam kuning untuk daerah endemis, serta vaksin COVID-19 lengkap. Vaksin influenza musiman juga disarankan, terutama bagi lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit kronis.
Aturan Kesehatan bagi Jemaah Lansia dan Memiliki Penyakit Kronis
Melansir laman Nusuk, jemaah haji, terutama lansia dan mereka yang memiliki kondisi kronis berat seperti kanker stadium lanjut, penyakit jantung dan pernapasan, penyakit hati atau ginjal stadium lanjut, dan pikun, harus berkonsultasi dengan penyedia layanan kesehatan mereka sebelum memulai perjalanan haji. Konsultasi ini penting untuk menilai kesiapan fisik dan kondisi kesehatan mereka secara keseluruhan.
Kesiapan kesehatan calon jemaah haji menjadi bagian penting dari syarat istita'ah haji. Seiring pergantian penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, terdapat wacana untuk memperketat persyaratan tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan).
"Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha'ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki," ujar Gus Irfan kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025) lalu.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur