Setiap calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi setelah melakukan pendaftaran. Nomor porsi inilah yang digunakan untuk melihat perkiraan kapan giliran berangkat ke tanah suci.
Supaya lebih mudah, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyediakan layanan resmi untuk mengecek jadwal keberangkatan haji secara online. Ada dua cara yang bisa dipakai, yaitu lewat situs web resmi Kemenag dan lewat aplikasi Pusaka.
Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online dan Resmi
Berikut penjelasan lengkap cara cek keberangkatan haji secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengecek Jadwal Haji Melalui Website Resmi Kemenag
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses situs resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id. Melalui laman ini, jamaah dapat mengetahui estimasi keberangkatan haji dengan mudah. Berikut caranya:
- Buka alamat situs haji.kemenag.go.id di browser.
- Gulir halaman hingga menemukan menu Estimasi Keberangkatan.
- Masukkan nomor porsi yang sudah dimiliki pada kolom yang tersedia.
- Centang kotak verifikasi "I'm Not Robot".
- Jika data sudah sesuai, klik tombol Cari.
Sistem akan menampilkan estimasi keberangkatan berdasarkan nomor porsi tersebut. Layanan ini sangat membantu jamaah untuk mengetahui perkiraan tahun keberangkatan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenag.
2. Cek Estimasi Keberangkatan Lewat Aplikasi Pusaka
Selain melalui website, Kemenag juga menghadirkan aplikasi khusus bernama Pusaka yang bisa diunduh di Google Play (Android) maupun App Store (iOS). Aplikasi ini menyajikan data lebih detail mengenai keberangkatan haji. Berikut langkah penggunaannya:
- Unduh dan pasang aplikasi Pusaka pada perangkat smartphone.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Islam.
- Masuk ke bagian Layanan Haji dan Umrah.
- Pilih fitur Estimasi Keberangkatan.
- Masukkan nomor porsi jamaah haji pada kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari Nomor Porsi.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi yang cukup lengkap, meliputi:
- Nomor porsi jamaah.
- Nama jamaah.
- Asal kabupaten/kota.
- Posisi nomor porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus.
- Kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus.
- Estimasi keberangkatan dalam tahun masehi.
- Estimasi keberangkatan dalam tahun hijriyah.
Data yang muncul bersifat estimasi dan bisa berubah sewaktu-waktu. Perubahan dapat terjadi karena adanya penyesuaian kuota provinsi, kabupaten, kota, maupun kuota haji khusus, serta kebijakan baru yang berlaku. Selain itu, estimasi hanya berlaku bagi jamaah yang statusnya masih aktif, bukan yang sudah batal ataupun sudah berangkat.
(inf/erd)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia