Bagi umat Islam yang ingin segera menunaikan ibadah haji, ada beberapa jalur yang bisa dipilih. Selain haji reguler dan haji khusus, ada juga haji furoda.
Namun, apa sebenarnya haji furoda itu? Apa bedanya dengan haji khusus?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Haji Furoda
Haji furoda adalah jalur haji nonkuota yang memungkinkan calon jemaah berangkat langsung ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean bertahun-tahun. Seperti dijelaskan dalam buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur karya Agung Budi Prasetiyono, haji furoda menggunakan visa khusus yang disebut mujamalah, atau undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Berkat visa ini, calon jemaah haji furoda tidak terikat dengan kuota haji yang diberikan pemerintah Indonesia. Meski demikian, biaya haji furoda terbilang tinggi, sebanding dengan keuntungan utama yang didapat: kepastian berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Pemerintah juga mengatur haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 UU tersebut mengakui dua jenis visa haji untuk WNI, yaitu visa kuota reguler dan visa mujamalah.
Jemaah haji furoda harus berangkat menggunakan travel yang sudah mengantongi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penting untuk dicatat, meski tidak menggunakan kuota, PIHK tetap wajib melaporkan keberangkatan jemaah haji furoda kepada Menteri Agama.
Biaya Haji Furoda
Haji furoda memiliki rentang biaya yang sangat bervariasi, tergantung pada fasilitas yang ditawarkan. Berdasarkan penelusuran di berbagai situs PIHK, biaya haji furoda 2025 dimulai dari USD 16.500 atau sekitar Rp 272 juta (Kurs 1 USD = Rp 16.527). Bahkan, biayanya bisa menyentuh angka hampir Rp 1 miliar untuk paket yang sangat eksklusif, lengkap dengan fasilitas premium dan hotel bintang lima.
Pengertian Haji Khusus
Haji Khusus adalah haji dengan jalur kuota dari pemerintah. Menurut buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali dkk, haji khusus yang juga sering disebut haji plus diselenggarakan oleh PIHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dari segi fasilitas pun tidak terlalu jauh berbeda dengan haji furoda. Hanya berbeda di masa tunggunya saja.
Haji khusus tidak bisa langsung berangkat. Calon jemaah haji harus menunggu kisaran 5-9 tahun, tergantung dengan pengelolaan kuota PIHK.
Biaya Haji Khusus
Biaya haji khusus berada di kisaran USD 11.500 hingga USD 20.000, sekitar Rp 190 juta sampai Rp 330 juta (Kurs 1 USD = Rp 16.527). Ada juga PIHK yang mematok harga lebih tinggi dari ini, jika dilihat dari beberapa situs PIHK.
Sebaliknya, ada juga beberapa PIHK yang menyediakan paket haji khusus dengan biaya lebih terjangkau, yaitu sekitar USD 10.000. Semuanya tergantung dengan paket yang dipilih oleh jemaah haji.
Hal ini menunjukkan perbedaan yang signifikan antara haji furoda dengan haji khusus.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel