Sesuai Aturan Jemaah Furoda Tak Bisa Mendadak Pindah Haji Khusus

Sesuai Aturan Jemaah Furoda Tak Bisa Mendadak Pindah Haji Khusus

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 12 Sep 2025 17:45 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sony Herdiana)
Jakarta -

Kuota tambahan haji khusus tahun 2024 sedang diusut oleh KPK. Ada dugaan, kuota tersebut dikorupsi oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Ustaz Khalid Basalamah jadi salah satu pemilik travel yang dimintai keterangan oleh KPK. Ia mengaku sebagai jemaah yang semula membayar biaya haji furoda di travel PT Muhibbah. Akan tetapi tiba-tiba ditawari menggunakan visa lain oleh Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah. Kuota yang ditawarkan adalah haji khusus.

Sebagai informasi yang dikutip dalam laman resmi Kementerian Agama RI, Haji Furoda adalah jalur keberangkatan haji secara mandiri yang menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan resmi yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan haji khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) RI, menawarkan fasilitas lebih lengkap dan waktu tunggu lebih singkat dibandingkan haji reguler.

Pada saat itu, jemaah yang ingin berangkat menggunakan kuota haji khusus bisa langsung berangkat. Padahal, jemaah haji khusus yang ingin berangkat menggunakan kuota tambahan harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satu syarat utama adalah sudah memiliki nomor porsi minimal dua tahun.

ADVERTISEMENT

Aturan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Surat bernomor B-29026/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2024 ini ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan BPS Bipih Khusus se-Indonesia.

Surat ini menjelaskan kriteria jemaah haji pengganti yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih). Kriteria tersebut adalah:

  • Jemaah haji berstatus aktif/tidak batal.
  • Berusia minimal 18 tahun per tanggal 15 November 2023 atau sudah menikah.
  • Belum pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir.
  • Telah memiliki nomor porsi minimal 2 tahun per tanggal 15 November 2023.
  • Terdaftar pada PIHK yang sama (berbasis PIHK).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus korupsi kouta haji tersebut. Jemaah haji diiming-imingi bisa langsung berangkat ke Tanah Suci jika mampu membayar lebih tinggi.

"Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat," kata Asep, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), dikutip detikNews.

"Jadi itulah yang menjadi bargaining dari travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300.000.000 sampai Rp 400.000.000 untuk satu kuota," lanjutnya.

KPK pun kini sedang mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Asep, aliran uang tidak langsung dari agen travel ke pejabat Kemenag, melainkan melalui perantara.

"Jadi melalui beberapa orang sebagai perantarannya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain," sebut Asep.

"Secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," imbuhnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan siapa tersangkanya. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads