Nizar Ali selaku mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag RI) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut penuturannya, KPK menanyakan terkait mekanisme keluarnya surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.
"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," katanya pada Jumat (12/9/2025) dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizar juga menjelaskan terkait proses penerbitan SK tersebut. Kepada wartawan, dia mengaku tak banyak pertanyaan yang diajukan oleh KPK.
"Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke Sekjen, Sekjen ke Biro Hukum, Biro Hukum terus dibahas dengan satu, baru proses paraf-paraf," sambungnya.
Kemudian mengenai pengaturan kuota haji, Nizar mengatakan dirinya tidak tahu menahu. Hal itu bukan kewenangan Sekjen menurutnya.
"Soa itu nggak tau, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," ungkapnya.
Nizar Ali yang menjabat sebagai Rektor UIN Walisongo Semarang ini memiliki pengalaman bekerja di Kemenag hingga 32 tahun.
Hingga kini, KPK belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji meski telah memanggil berbagai pihak. Sejauh ini, setidaknya ada tiga orang yang dicegah oleh lembaga antirasuah itu untuk pergi ke luar negeri.
Mereka di antaranya adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dimaksudkan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Korupsi Kuota Haji, Calhaj Cepat Berangkat asal Bayar Rp 300 - Rp 400 Juta