Bocoran KPK Tentang Sosok Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Bocoran KPK Tentang Sosok Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Adrial Akbar - detikHikmah
Jumat, 12 Sep 2025 11:49 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengungkap sosok tersangka dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut penuturan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah mengantongi beberapa nama.

"Calonnya ya ada," katanya pada Rabu (10/9/2025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, KPK tidak menjelaskan lebih rinci siapa sosok tersebut. Namun, Asep memastikan nama tersangka dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut KPK, terdapat adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag RI). Lembaga antirasuah itu mengisyaratkan pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu melalui yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat lewat asistennya.

"Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," jelas Asep.

"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Lalu, ada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Menurut UU, kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota nasional.

Menurut dugaan KPK, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas permasalahan pembagian kuota haji. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun karena kasus tersebut.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads