Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli kuota petugas haji di Arab Saudi. Ia menyatakan bahwa pihaknya berencana memperketat aturan terkait peran petugas dalam revisi Undang-Undang Haji yang sedang dibahas di DPR.
"Ya ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan (kuota petugas) ada. Tapi yang saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji," ujar Abdul Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025) dilansir detikNews.
Selain itu, Wachid menilai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga perlu memiliki daftar izin resmi. Ia menyinggung bahwa ada biaya bimbingan yang dipungut tidak sesuai ketentuan pusat. Menurutnya, tanpa daftar izin yang jelas, akan sulit untuk menjatuhkan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu ya, kaitannya dengan petugas, dan kaitannya dari kalangan KBIHU, itu kan nanti kan keputusannya juga sama. Jadi seperti KBIHU itu kan harus punya izin, harus ada daftar izin. Kalau nggak kan kita mengeluarkan sanksi juga susah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ada laporan masyarakat mengenai biaya bimbingan yang seharusnya maksimal Rp 3 juta, namun kenyataannya ada yang dipungut hingga Rp 20 juta bahkan Rp 25 juta. Wachid menilai hal ini memberatkan jamaah.
Adapun laporan tentang petugas haji yang tidak bekerja diperolehnya dari publik. Ia menyebut ada oknum yang justru membayar untuk bisa menggunakan kuota petugas haji, padahal mereka tidak menjalankan tugas melayani jamaah.
"Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani jemaah. Nah, mereka itu pakai kuota, kuota itu tapi dia tidak mau kerja. Alasannya, dia membayar. Kalau temuan-temuan kecil di lapangan seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aturan lebih ketat akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembahasan aturan itu sedang berlangsung dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Nah itu yang tadi perdebatannya, ada yang mau dihapus, ada yang minta dikurangi. Jadi nanti ya kalau keputusannya menunggu aja nanti setelah DIM kita bahas, masuk ke timus-timsin, setelah itu kita Panja penetapan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di detikNews dengan judul "Komisi VIII DPR Ungkap Kuota Petugas Diperjualbelikan: Tak Kerja, Numpang Haji" selengkapnya DI SINI.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad