Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Rumah sitaan itu senilai Rp 6,5 miliar.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan rumah tersebut diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji 2024. "Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Rumah tersebut menambah daftar sitaan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut. Sebelumnya, KPK telah menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum menjelaskan siapa pemilik aset yang disita itu.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji telah masuk tahap penyidikan. Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
KPK menyebut kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Ketentuan tersebut dinilai menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU Haji dan Umrah.
Selengkapnya baca di sini.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak yang Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah