RUU Haji dan Umrah: Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen

RUU Haji dan Umrah: Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen

Adrial akbar - detikHikmah
Senin, 25 Agu 2025 09:30 WIB
Pilgrims circle the Kaaba as they perform Tawaf at the Grand Mosque, ahead of the annual haj pilgrimage, in Mecca, Saudi Arabia, June 9, 2024. REUTERS/Ayman El Sahli
Ibadah haji. Foto: REUTERS/Ayman El Sahli
Jakarta -

Pembagian kuota haji antara reguler dan khusus menjadi sorotan dalam revisi UU Haji dan Umrah yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan terbaru, tak ada perubahan alokasi kuota, masih sama 92 persen untuk jemaah regular dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92 persen dan 8 persen. 8 persen kuota haji khusus, 92 persen haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025), dilansir detikNews.

Singgih mengatakan tak ada batas minimal atau maksimal dalam pembagian kuota tersebut. Alokasi 92 persen dan 8 persen merupakan angka tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92 persen dan 8 persen," sebutnya.

Namun, angka tersebut tidak saklek jika ternyata ada kuota tambahan. Singgih menyebut pembagiannya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dengan sejumlah pertimbangan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menolak sejumlah pasal dalam RUU tersebut salah satunya terkait pembagian kuota haji khusus.

"Ada beberapa poin, ada poin delapan persen maksimal, ada poin tentang umrah mandiri dan lain-lain, tetapi saya tidak ingin bicara parsial seperti itu. DIM-nya lengkap dan saya meminta juga dari 13 asosiasi ini untuk menyampaikan ke seluruh fraksi yang lain," ujar Presiden PKS Almuzammil Yusuf saat menerima DIM dari 13 asosiasi di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin, (18/8/2025).

Diketahui, dalam rapat paripurna pada 24 Juli lalu, Fraksi PKS secara eksplisit menyatakan dukungannya untuk legalisasi umrah mandiri dan usulan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Selengkapnya baca di sini.




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads