Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) menyambut gembira rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pihaknya berharap langkah ini membawa kemaslahatan untuk umat.
"Marhaban Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat," kata Ketua Bidang Humas & Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun lalu, kata Mufid, AMPHURI secara terbuka berharap Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah dalam kabinetnya usai dilantik. "Bahwa saat itu munculnya bernama Badan Penyelenggara Haji (BPH), kami sangat mengapresiasi positif sekaligus meyakini BPH bakal menjadi embrio lahirnya Kementerian Haji dan Umrah," katanya.
Menurut Mufid, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah termasuk kategori usaha risiko tinggi jika merujuk UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. "Izin kami sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu tercantum KBLI 79122 klasifikasi risiko tinggi. Sehingga sangat pas urusan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri," kata Direktur Bariklana Tour (PT. Bariklana Burdah Nusantara) itu.
Dengan masuk klasifikasi usaha risiko tinggi, maka penyelenggara haji dan umrah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kata Mufid, perusahaan travel juga harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin sebagai PPIU/PIHK, memenuhi standar perlindungan, pembinaan dan pelayanan sesuai standar yang ditentukan, serta wajib terakreditasi.
Mufid juga bicara terkait umrah mandiri yang beberapa waktu lalu Arab Saudi meluncurkan platform Nusuk Umrah untuk pendaftaran tanpa perantara.
"Meskipun Arab Saudi membuka celah umrah dan haji mandiri, negara harus hadir melindungi, membina dan melayani warga negara. Caranya dengan mengharuskan keberangkatan umrah dan haji melalui PPIU dan PIHK yang jelas memiliki izin resmi. Tidak membiarkan warga negara dilepas mandiri ke Arab Saudi. Kami juga yakin Kementerian Haji dan Umrah nanti dapat menjadikan tata kelola pelaksanaan haji dan umrah lebih baik lagi," kata Mufid.
Menurut Mufid, pihaknya tidak terganggu dengan Arab Saudi yang meluncurkan platform Nusuk Umrah. "Isi platformnya kan syarikah atau swasta yang difasilitasi Kerajaan Arab Saudi untuk jualan paket umrah. Nah, kami yakin pemerintah Indonesia akan melindungi warga negara, dan melindungi usaha kami sebagai PPIU dan PIHK yang tertib memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban-kewajiban lainnya," katanya.
Senada, pemilik Nasuha Tour Muhammad Firman Syah berharap pemerintah dan DPR melindungi ekosistem ekonomi keumatan yang telah lama terbangun dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Akan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat lebih sinergi antara pemerintah dan swasta dalam hal ini PPIU dan PIHK.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah melayani jamaah haji reguler, PIHK sebagai swasta melayani jamaah haji khusus, serta PPIU melayani jamaah umrah. Kami harapkan terjalin sinerji yang lebih erat lagi dan fokus untuk khidmah pada umat Islam yang menunaikan ibadah di Tanah Suci," kata Firman.
Diketahui, Komisi VIII DPR RI tengah menggodok RUU Haji dan Umrah untuk perubahan ketiga Undang-Undang (RUU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rapat panja DPR dan pemerintah baru-baru ini, mereka menyepakati transformasi Badan Penyelenggara Haji ke Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut rencananya disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025) mendatang.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pihak Eks Menag Yaqut Minta KPK Fokus pada Kerugian
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat