Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah menolak legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Mereka menilai umrah mandiri banyak mudaratnya.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik mengatakan umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah. Selain itu, umrah mandiri berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia," tegas Firman dalam konferensi pers bertajuk Penyelamatan Perekonomian Berbasis Keumatan dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Ballroom Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Firman menyebut umrah mandiri bisa berimbas pada kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HIMPUH itu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat AMPHURI Zaky Zakaria Anshari menyebut fokus utama asosiasi adalah sebagai pelindung jemaah. Asosiasi juga bertugas menjaga amanah ibadah serta menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan.
"Peran PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) resmi bukan sekadar agen perjalanan, tetapi pelindung jemaah, penopang ekonomi, dan berbasis keumatan," terang Zaky.
Ia menilai legalisasi umrah mandiri bisa berpotensi merugikan ekonomi umat dan membuat banyak pelaku usaha terpuruk. Sektor haji khusus dan umrah bernilai tak kurang dari Rp 30 triliun per tahun, dikelola oleh 3.421 perusahaan berizin resmi PPIU/PIHK yang menghidupi ratusan ribu pelaku usaha, termasuk ribuan mitra UMKM seperti penjahit ihram, katering, transportasi serta penginapan.
"Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, membuat banyak usaha terpuruk, dan ribuan mitra UMKM kolaps," ungkap Zaky.
13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah yang hadir dalam acara tersebut antara lain:
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
- Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHIRASI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami (ASPHURI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
- Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI)
- Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
- Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
- Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah (KESTHURI)
- Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI)
- Sarana Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini