Isi SK Menag Nomor 130/2024 Jadi Bukti KPK di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Isi SK Menag Nomor 130/2024 Jadi Bukti KPK di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kristina - detikHikmah
Rabu, 13 Agu 2025 12:30 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bakal diklarifikasi KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut tiba sekitar pukul 09.29 WIB.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. SK ini menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menyimpulkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Mereka dengan berbagai macam alasan akhirnya membagi (kuota) menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen-50 persen, dan menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-undang," kata Asep, Selasa (12/8/2025) malam, dikutip dari CNN Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK akan mendalami siapa pihak yang merancang SK itu. Pihaknya juga mendalami rapat jajaran Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah karena kesepakatan pembagian kuota haji khusus dan reguler tercapai setelah pertemuan tersebut.

"Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

detikHikmah mencoba menelusuri salinan digital SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 menggunakan Open Source Intelligence (OSINT) dan menemukan isi SK tersebut dalam Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M. Diketahui, DPR menggunakan hak angketnya karena merasa ada kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.

Berdasarkan berkas tersebut, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Diktum pertama menyatakan kuota haji tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 20.000 dengan komposisi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus.

Menurut Pansus DPR, pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus itu menyalahi ketentuan pembagian kuota haji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, dan hasil rapat kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.

Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Dalam alokasi baru usai terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji 2024 ditetapkan 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.

Eks Menag Yaqut Dilarang ke LN

Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan dua orang lainnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM). IAA diketahui adalah staf khusus Menag era Yaqut, sedangkan FHM adalah bos travel haji dan umrah, Maktour.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025), dilansir detikNews.

Budi mengatakan larangan bepergian tersebut karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Kini, status mereka sebagai saksi.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads