Menelisik Cuan dan Taksiran Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menelisik Cuan dan Taksiran Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 13 Agu 2025 13:15 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas setelah diperiksa KPK. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Penetapan kuota haji tahun 2023-2024 sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan korupsi. Kini KPK telah menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas ke tahap penyidikan.

Sejauh ini total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan. Ada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mantan Stafsus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

Hal ini dilakukan oleh KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan sebagai kesaksian. Karena hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga adanya kerugian negara dalam penentuan kuota haji 2023-2024. Diduga tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dibagi dua untuk haji reguler dan khusus.

Dilansir dalam detikNews, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 itu seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.

ADVERTISEMENT

"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Kebijakan ini juga tidak sesuai dengan pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Merujuk pada kuota haji harus dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Besaran Potensi Cuan dari Haji Khusus

Haji Khusus menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 adalah ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Laman Bank Mega Syariah biaya haji khusus pada tahun 2023 minimal sebesar US$8.000 atau setara dengan Rp 130,5 juta (Kurs Rp 16.312 per dollar AS) per orang. Sedangkan untuk haji reguler berkisar Rp 40 juta - Rp 50 juta tergantung dari embarkasi.

Dari 20.000 kuota jemaah jika haji khusus mendapatkan 10 ribu tambahan maka potensi nilainya bisa mencapai Rp 1,3 Triliun. Akan tetapi, ini baru uang yang dibayarkan jemaah, belum termasuk potongan pajak hingga biaya operasional.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian yang dialami negara capai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata jubir KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai oleh tim detikNews di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(lus/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads