Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T, KPK Lacak Aliran Dana

Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T, KPK Lacak Aliran Dana

Adrial akbar - detikHikmah
Selasa, 12 Agu 2025 11:00 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Gedung KPK. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan internal KPK dan sudah didiskusikan dengan BPK. Namun, masih berupa hitungan awal.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Budi menegaskan KPK akan mengusut tuntas perkara ini. Dengan alat bukti yang dimiliki, KPK akan melacak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kasus tersebut.

"Sehingga pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK," ujarnya.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Budi menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini masih berlaku.

Sebelumnya, KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK juga membidik sosok pemberi perintah dan pihak-pihak penerima aliran dana.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terkait perkara pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Pelapor menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki.

Selengkapnya baca di sini dan di sini.




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads