Buku Himpunan Fatwa Haji Terbit, Atur Pil Penunda Haid-Dana Haji

Buku Himpunan Fatwa Haji Terbit, Atur Pil Penunda Haid-Dana Haji

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 29 Jul 2025 11:45 WIB
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander usai acara Sosialisasi Haji BPKH-BPD DIY Syariah di Yogyakarta, Jumat (1/3/2024).
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander (Foto: Kristina/detikcom)
Jakarta -

Kabar gembira buat calon jemaah haji di Indonesia. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada MUI, khususnya Komisi Fatwa. Buku ini digadang-gadang jadi panduan super komprehensif bagi umat Islam yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.

"Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014," ujar Harry di Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buku ini tidak hanya sekadar kumpulan fatwa biasa. Di dalamnya, bisa ditemukan beragam fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji. Mulai dari fikih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, sampai isu-isu kontemporer seputar penyelenggaraan haji. Semuanya ada di sini.

ADVERTISEMENT

Harry optimistis, buku ini akan jadi jurus ampuh untuk jemaah haji agar lebih mudah memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat. Harry turut menegaskan BPKH selalu berpegang teguh pada fatwa-fatwa MUI dalam mengelola dana haji.

"Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jamaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah," papar Harry.

BPKH, kata Harry, berkomitmen menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.

"Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah," imbuhnya.

Ketua Tim Penyusun sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh berharap buku ini bisa jadi petunjuk otoritatif. Bukan hanya untuk umat Islam, tapi juga untuk semua pihak yang terlibat dalam dinamika ibadah haji.

Berbagai fatwa penting yang diulas dalam buku ini mencakup isu-isu krusial seperti:

  • Penggunaan pil anti haid
  • Istitha'ah (kemampuan) haji
  • Miqat
  • Mabit
  • Badal thawaf
  • Jumrah
  • Dana talangan haji
  • Status kepemilikan dana setoran haji
  • Penggunaan vaksin meningitis
  • Hukum pendaftaran haji usia dini
  • Pemanfaatan hasil investasi dana haji

"Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar," terang Asrorun.

Ia juga tak lupa menyoroti pentingnya literasi keagamaan. Tujuannya, supaya masyarakat yang udah mampu secara finansial tidak menunda-nunda lagi untuk daftar haji.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads