Istitha'ah kesehatan haji merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Dengan begitu, jemaah dapat beribadah dengan lebih khusyuk.
Sebagaimana diketahui, ibadah haji membutuhkan fisik yang prima. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan sebelum jemaah menunaikan ibadah haji.
Terkait istitha'ah kesehatan haji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Apa saja syarat istitha'ah kesehatan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji
Dalam Pasal 10 Permenkes tersebut dijelaskan, jemaah yang memenuhi syarat istitha'ah kesehatan adalah mereka yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani.
Penentuan tingkat kebugaran jasmani itu dilakukan dengan menjalankan pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu jemaah.
Adapun, jemaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji dengan pendampingan merupakan jemaah haji yang usianya 60 tahun atau lebih. Selain itu, jemaah menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha'ah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istitha'ah.
Secara umum, syarat istitha'ah kesehatan haji adalah tidak menderita penyakit menular/kronis yang dapat membahayakan diri atau orang lain, kondisi fisiknya cukup kuat untuk haji, bisa mengelola penyakit yang ada dengan baik agar tidak mengganggu pelaksanaan haji.
Kriteria Jemaah Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan Haji Sementara
Dalam Pasal 12, terdapat sejumlah kriteria yang membuat jemaah tak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji untuk sementara. Berikut kriterianya,
- Tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah
- Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus tidak terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, pendarahan saluran cerna dan Anemia Gravis
- Suspek dan/atau terkonfirmasi penyakit menular yang berpotensi wabah
- Psikoasis akut
- Fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi
- Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis
- Hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan 14 minggu atau lebih dari 26 minggu
Kriteria Jemaah Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan Haji
Selanjutnya adalah kriteria jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji yang tertulis dalam Pasal 13. Berikut rinciannya,
- Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke hemorrhagic luas.
- Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, demensia berat dan retardasi mental berat
- Jemaah dengan penyakit sulit diharapkan kesembuhannya antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata
Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan Haji
Mengutip dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut penyakit yang membuat jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji.
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes mellitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Stroke
- Epilepsi tidak terkontrol
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!