Baru-baru ini, istitha'ah haji disebut sebagai alasan Saudi berwacana memangkas kuota haji jemaah RI 2026 mendatang. Perlu dipahami bahwa istitha'ah haji berkaitan dengan kondisi kesehatan jemaah sebelum berangkat.
"Mereka (pihak Saudi) protes ke kami pada saat itu kepada Pak Kepala 'Kenapa Anda kirim jemaah haji yang sudah mau meninggal dan itu menjadi masalah buat kami di dalam negeri'. Kementerian Haji menyampaikan hal tersebut," ungkap Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor BP Haji Jakarta, Rabu (11/6/2025).
"Kenapa? Karena banyak yang sebenarnya secara istitha'ah, istitha'ah itu kemampuan secara kesehatan itu tidak layak dan ini harus menjadi evaluasi serius kami ke depan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, istitha'ah haji termasuk salah satu syarat keberangkatan jemaah haji. Lantas, apa makna istitha'ah haji sebenarnya?
Apa Itu Istitha'ah Haji?
Istitha'ah haji adalah istilah yang mengacu pada keadaan mampu atau tidaknya seseorang untuk pergi haji. Menurut buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i: Masalah Ibadah oleh Asmaji Muchtar, Imam Syafi'i membagi istitha'ah haji ke dalam dua macam.
Pertama, istitha'ah haji yang mampu secara jasmani dan harta. Jemaah dengan istitha'ah haji yang satu ini tergolong mampu secara sempurna atau keseluruhan.
Jemaah dengan istitha'ah haji pertama itu tidak boleh diwakilkan oleh orang lain hajinya. Sebab, mereka berkemampuan sempurna untuk haji.
Kedua, istitha'ah haji yang tidak mampu secara jasmani namun mampu secara harta. Artinya, muslim yang termasuk istitha'ah haji kedua ini fisiknya tidak sehat dan tidak dapat menaiki kendaraan, tetapi mereka bisa meminta orang lain untuk menunaikan haji atas nama dirinya karena memiliki harta yang cukup untuk melakukan hal tersebut.
Muslim dengan keadaan istitha'ah haji yang kedua harus berhaji meski diwakilkan oleh orang lain.
Istitha'ah Termasuk dalam Peraturan Penyelenggaraan Ibadah Haji di RI
Mengutip dari situs Kemenag RI, kemampuan fisik dan rohani yang sehat harus diperhatikan oleh jemaah haji. Syarat istitha'ah kesehatan jemaah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan istitha'ah adalah kemampuan dari segi aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Dengan begitu, jemaah bisa melangsungkan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!