Balada Visa Furoda, Timwas Haji DPR: Negara Wajib Lindungi Jemaah

Kabar Haji 2025

Balada Visa Furoda, Timwas Haji DPR: Negara Wajib Lindungi Jemaah

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 02 Jun 2025 08:31 WIB
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat ditemui di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat ditemui di Jeddah, Sabtu (31/5/2025). Foto: Lusiana Mustinda/detikHikmah
Jeddah -

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan negara tetap memiliki tanggung jawab terhadap jemaah haji furoda, meskipun skema visa ini bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan mitra penyedia layanan di Arab Saudi. Ia menilai perlindungan terhadap jemaah yang gagal berangkat karena visa tidak terbit harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Visa furoda atau yang dikenal juga sebagai visa undangan (mujamalah) memang tersedia dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun tidak dikelola secara langsung oleh pemerintah, negara tetap harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para jemaah," ujar Fikri saat ditemui di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).

Fikri yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, kegagalan keberangkatan ribuan jemaah furoda tahun ini menjadi momentum penting untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ia menekankan pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur visa nonkuota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undangnya harus menjamin perlindungan terlebih dahulu, karena para jemaah ini adalah warga negara yang haknya wajib dilindungi," tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan dan regulasi teknis dalam pelaksanaan haji menggunakan visa furoda. Menurutnya, seperti halnya Arab Saudi membuka peluang umrah secara mandiri, pemerintah Indonesia juga perlu memastikan jemaah furoda mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan hanya urusan bisnis, melainkan soal perlindungan warga negara. Pemerintah harus memastikan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya haji dan memiliki niat ibadah tetap mendapatkan pelayanan yang layak," kata Fikri.

Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun ini tidak dapat berangkat karena visa mereka tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Alya Fitra mengatakan pihaknya akan mengawal proses pengembalian dana kepada jemaah secara tuntas, atau menawarkan opsi keberangkatan pada tahun berikutnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah berlangsung bersama DPR RI. Revisi tersebut akan memuat ketentuan baru terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi jemaah pengguna visa nonkuota seperti furoda dan mujamalah.




(lus/kri)
Balada Visa Furoda Tak Kunjung Terbit

Balada Visa Furoda Tak Kunjung Terbit

25 konten
Visa furoda 2025 tak terbit membuat calon jemaah hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rugi. Kerugian pihak travel mencapai miliaran rupiah.

Hide Ads