Praktik haji ilegal masih ditemui pada musim 2025 ini. Sebanyak 264 calon jemaah haji ilegal mencoba berangkat ke Arab Saudi tapi digagalkan petugas imigrasi.
Dilansir Antara, Kamis (22/5/2025), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan percobaan keberangkatan 264 calon jemaah haji ilegal ke Tanah Suci pada musim ini.
Kabid TPI Kantor Imigrasi Soetta Jerry Prima mengatakan penggagalan keberangkatan haji nonprosedural ini merupakan komitmen jajarannya guna memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI di luar negeri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri. Bila ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang kami gagalkan," kata Jerry.
Jerry menjelaskan, keimigrasian juga berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa kenegaraan tujuan.
Pihak imigrasi juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate. Dalam hal ini, penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian atau clearance secara mandiri melalui mesin autogate sehingga pihaknya dapat melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual.
Aturan Ketat Musim Haji 2025
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan electronic visa pada musim haji 2025 ini. Visa tak lagi ditempel di paspor calon jemaah haji atau penumpang yang akan terbang ke Arab Saudi.
Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) juga telah mengeluarkan instruksi penerbangan terutama di bandara Jeddah selama musim haji. Jerry mengimbau seluruh maskapai dapat memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah.
"Selain itu, harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki Kota Makkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi," ungkap dia.
Diketahui, Arab Saudi memberlakukan pembatasan masuk Makkah selama musim haji 1446 H/2025 M. Hanya pemegang visa haji dan izin resmi yang boleh masuk kota tersuci di dunia itu.
Larangan masuk Makkah tanpa visa haji ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025, tepat berakhirnya musim haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR 100.000 akan diberlakukan bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan jenis apa pun untuk melakukan haji. Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi akomodasi di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.
"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump