Polisi Arab Saudi menangkap 3 Warga Negara Indonesia di Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Mereka adalah IB, AM, dan AAS.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyebut, IB, AM, dan AAS diamankan pada 13 Mei 2025. Ketiganya kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada tanggal 13 Mei 2025, 3 WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal)," ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya kepada detikHikmah, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari gelang, dokumen hingga uang tunai yang digunakan untuk pelaksanaan haji ilegal.
"Berdasarkan koordinasi dengan Aparat Keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal," kata Yusron.
"Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan," lanjutnya.
Dilansir dari SPA, tiga WNI ini diduga menawarkan akomodasi dan transportasi fiktif untuk calon jemaah haji di Tanah Suci. Mereka memasarkannya di media sosial.
Kasusnya pun sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Umum.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur