Jemaah haji yang wafat akan mendapat layanan badal haji dari pemerintah. Sebanyak 140 petugas telah disiapkan untuk kebutuhan badal haji.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Zaenal Muttaqin menyampaikan layanan badal haji diberikan untuk jemaah yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melaksanakan wukuf di Arafah.
"Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan," terang Zaenal di Kantor Urusan Haji Daker Makkah, Rabu (14/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menjelaskan jemaah yang memenuhi syarat untuk dibadalkan hajinya adalah mereka yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji. Hal ini bisa terjadi saat jemaah masih berada di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, atau setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat mengikuti wukuf di Arafah.
"Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah," lanjutnya.
Selain jemaah yang telah meninggal dunia, ada juga dua kelompok lain yang bisa dibadalkan hajinya. Pertama, jemaah yang menderita sakit berat sehingga tidak bisa dibawa untuk wukuf. Kedua, jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan kemampuan berpikir secara normal.
"Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji," ungkapnya.
Agar pelaksanaan badal haji berjalan dengan baik dan tertib, Zaenal mengatakan PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur yang ketat. Proses ini dimulai dari pendataan jemaah yang berhak, hingga penunjukan petugas yang akan melaksanakan badal haji. Petugas tersebut harus sudah pernah berhaji sebelumnya.
"Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal," ujarnya.
Ada ratusan petugas PPIH di Arab Saudi yang akan melaksanakan badal haji. "Saat ini, telah didata sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji," tuturnya.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama