13 Tempat Bebas Rokok di Saudi, Jemaah Haji Jangan Langgar Bisa Didenda

13 Tempat Bebas Rokok di Saudi, Jemaah Haji Jangan Langgar Bisa Didenda

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 08 Mei 2025 17:45 WIB
No smoking sign affixed to a wall on a building outside
Ilustrasi dilarang merokok (Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran)
Jakarta -

Arab Saudi menerapkan larangan merokok di sejumlah area. Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji 1446 H/2025 M harus mengetahui hal ini.

Meski Saudi tidak melarang warga dan pendatang untuk merokok, ada beberapa area publik yang tergolong sebagai kawasan bebas rokok (no smoking area). Aturan ini sifatnya ketat, apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda.

Berikut daftar 13 kawasan bebas rokok di Saudi sebagaimana mengacu pada UU Anti Merokok yang dikeluarkan Dekrit Kerajaan Nomor M/56 tertanggal 28/07/1436 H dan dikutip dari situs Kementerian Kesehatan Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13 Kawasan Bebas Rokok di Arab Saudi

1. Masjid dan Halaman Sekitarnya

Kawasan bebas rokok yang pertama yaitu masjid dan halaman sekitarnya, khususnya di Dua Masjid Suci yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

2. Kantor Pemerintah dan Lembaga Pendidikan

Larangan merokok juga berlaku di kantor pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Ini juga mencakup lembaga pelatihan swasta, lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat serta kantor mitra kerajaan.

ADVERTISEMENT

3. Gedung Asosiasi Publik

Gedung asosiasi publik, sipil dan LSM termasuk kawasan bebas merokok lainnya yang tertulis dalam peraturan UU Anti Merokok. Begitu juga dengan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs Arkeologi

Larangan merokok juga berlaku di situs arkeologi. Warga dan jemaah dilarang merokok di situs bersejarah serta museum.

5. Gedung atau Aula Konferensi

Gedung atau aula pesta perkawinan, konferensi, seminar serta ruang kuliah publik juga menerapkan aturan larangan merokok.

6. Rumah Sakit

Area yang menerapkan larangan merokok lainnya yaitu rumah sakit. Ini termasuk laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotek, lembaga milik kerajaan dan gedung obat-obatan.

7. Semua Sarana Transportasi Umum

Dilarang merokok di semua sarana transportasi umum. Termasuk di antaranya kendaraan, bus, kereta api, kapal laut, perahu, dan pesawat terbang.

8. Stasiun Transportasi Umum

Larangan merokok juga berlaku di semua stasiun transportasi umum, stasiun kereta api, hingga bandara.

9. Angkutan dan Penyimpanan Obat-obatan

Angkutan dan ruang penyimpanan obat-obatan termasuk kawasan yang dilarang untuk merokok.

10. Lokasi Pembuatan Makanan

Tempat yang diperuntukkan untuk pembuatan, penyiapan dan pengemasan makanan hingga minuman diberlakukan aturan larangan merokok. Ini juga mencakup restoran, kafe, kios, gerobak makanan bergerak, pabrik, dapur dan sejenisnya.

11. Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Area Sekitarnya

Warga dan jemaah haji juga dilarang untuk merokok di kawasan stasiun pengisian bahan bakar. Ini juga berlaku pada area sekitarnya.

12. Sarana Transportasi Produk Minyak Bumi dan Turunannya

Kawasan yang dilarang merokok lainnya adalah sarana transportasi produk minyak bumi dan turunannya, begitu juga dengan bahan kimia, bahan mudah terbakar dan turunannya.

13. Kabin ATM Tertutup

Larangan merokok berlaku juga di kabin ATM tertutup. Ini termasuk bank, kabin tiket dan sejenisnya.

Denda yang Berlaku Jika Kedapatan Merokok di No Smoking Area

Masih dari sumber yang sama, apabila ada jemaah haji yang kedapatan melanggar peraturan dengan merokok di kawasan bebas rokok akan dikenakan denda sebesar 200 riyal atau sekitar Rp 880 ribu (kurs 1 SAR = 4,402.57).




(aeb/kri)
Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

33 konten
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar ibadah haji ataupun umrah sah.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads