- 13 Kawasan Bebas Rokok di Arab Saudi 1. Masjid dan Halaman Sekitarnya 2. Kantor Pemerintah dan Lembaga Pendidikan 3. Gedung Asosiasi Publik 4. Situs Arkeologi 5. Gedung atau Aula Konferensi 6. Rumah Sakit 7. Semua Sarana Transportasi Umum 8. Stasiun Transportasi Umum 9. Angkutan dan Penyimpanan Obat-obatan 10. Lokasi Pembuatan Makanan 11. Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Area Sekitarnya 12. Sarana Transportasi Produk Minyak Bumi dan Turunannya 13. Kabin ATM Tertutup
Arab Saudi menerapkan larangan merokok di sejumlah area. Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji 1446 H/2025 M harus mengetahui hal ini.
Meski Saudi tidak melarang warga dan pendatang untuk merokok, ada beberapa area publik yang tergolong sebagai kawasan bebas rokok (no smoking area). Aturan ini sifatnya ketat, apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda.
Berikut daftar 13 kawasan bebas rokok di Saudi sebagaimana mengacu pada UU Anti Merokok yang dikeluarkan Dekrit Kerajaan Nomor M/56 tertanggal 28/07/1436 H dan dikutip dari situs Kementerian Kesehatan Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13 Kawasan Bebas Rokok di Arab Saudi
1. Masjid dan Halaman Sekitarnya
Kawasan bebas rokok yang pertama yaitu masjid dan halaman sekitarnya, khususnya di Dua Masjid Suci yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
2. Kantor Pemerintah dan Lembaga Pendidikan
Larangan merokok juga berlaku di kantor pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Ini juga mencakup lembaga pelatihan swasta, lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat serta kantor mitra kerajaan.
3. Gedung Asosiasi Publik
Gedung asosiasi publik, sipil dan LSM termasuk kawasan bebas merokok lainnya yang tertulis dalam peraturan UU Anti Merokok. Begitu juga dengan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.
4. Situs Arkeologi
Larangan merokok juga berlaku di situs arkeologi. Warga dan jemaah dilarang merokok di situs bersejarah serta museum.
5. Gedung atau Aula Konferensi
Gedung atau aula pesta perkawinan, konferensi, seminar serta ruang kuliah publik juga menerapkan aturan larangan merokok.
6. Rumah Sakit
Area yang menerapkan larangan merokok lainnya yaitu rumah sakit. Ini termasuk laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotek, lembaga milik kerajaan dan gedung obat-obatan.
7. Semua Sarana Transportasi Umum
Dilarang merokok di semua sarana transportasi umum. Termasuk di antaranya kendaraan, bus, kereta api, kapal laut, perahu, dan pesawat terbang.
8. Stasiun Transportasi Umum
Larangan merokok juga berlaku di semua stasiun transportasi umum, stasiun kereta api, hingga bandara.
9. Angkutan dan Penyimpanan Obat-obatan
Angkutan dan ruang penyimpanan obat-obatan termasuk kawasan yang dilarang untuk merokok.
10. Lokasi Pembuatan Makanan
Tempat yang diperuntukkan untuk pembuatan, penyiapan dan pengemasan makanan hingga minuman diberlakukan aturan larangan merokok. Ini juga mencakup restoran, kafe, kios, gerobak makanan bergerak, pabrik, dapur dan sejenisnya.
11. Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Area Sekitarnya
Warga dan jemaah haji juga dilarang untuk merokok di kawasan stasiun pengisian bahan bakar. Ini juga berlaku pada area sekitarnya.
12. Sarana Transportasi Produk Minyak Bumi dan Turunannya
Kawasan yang dilarang merokok lainnya adalah sarana transportasi produk minyak bumi dan turunannya, begitu juga dengan bahan kimia, bahan mudah terbakar dan turunannya.
13. Kabin ATM Tertutup
Larangan merokok berlaku juga di kabin ATM tertutup. Ini termasuk bank, kabin tiket dan sejenisnya.
Denda yang Berlaku Jika Kedapatan Merokok di No Smoking Area
Masih dari sumber yang sama, apabila ada jemaah haji yang kedapatan melanggar peraturan dengan merokok di kawasan bebas rokok akan dikenakan denda sebesar 200 riyal atau sekitar Rp 880 ribu (kurs 1 SAR = 4,402.57).
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan