Proses pelunasan biaya haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M terus berjalan. Hingga Kamis (18/12/2025) pukul 17.22 WIB, tercatat lebih dari separuh calon jemaah haji (calhaj) yang berhak berangkat telah menyelesaikan pelunasan biaya haji.
Berdasarkan data yang dirilis melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, dari total 201.585 jemaah berhak lunas, sebanyak 118.473 jemaah telah melakukan pelunasan. Angka ini setara dengan 58,77 persen dari total kuota jemaah yang berhak melunasi.
Sementara itu, jumlah calon jemaah haji yang telah dinyatakan istithaah atau memenuhi syarat kesehatan mencapai 138.527 orang. Artinya, masih terdapat jemaah yang telah istithaah namun belum menyelesaikan proses pelunasan biaya haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong calon jemaah yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditetapkan. Batas akhir pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama jatuh pada 23 Desember 2025.
Pelunasan biaya haji menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesiapan administrasi, layanan, serta penataan kuota keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Jika pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu berakhir, jemaah berisiko tertunda keberangkatannya dan harus menunggu kebijakan pelunasan tahap berikutnya.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh calon jemaah agar memanfaatkan waktu yang tersedia dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Tata Cara Pelunasan Biaya Haji 2026
Pelunasan biaya haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan tempat calon jemaah menyetorkan biaya awal haji.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah yang telah masuk kuota keberangkatan agar tidak menunda proses pelunasan. Jemaah juga diminta segera menjalani pemeriksaan kesehatan karena proses tersebut membutuhkan waktu dan menjadi syarat utama sebelum pelunasan dapat dilakukan.
Jika calon jemaah mengalami hambatan administrasi maupun teknis, pengaduan dapat disampaikan melalui alamat email resmi pengaduan@haji.go.id.
Sebelum mendatangi bank, calon jemaah wajib mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari tahapan administrasi pelunasan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
- Pas foto terbaru berlatar putih, ukuran 3x4 sebanyak 12 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
- Bukti setoran awal BPIH
- Buku tabungan haji
- Lembar pertama SPPH yang memuat nomor porsi
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, jemaah dapat melunasi sisa biaya haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Bank selanjutnya akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi.
Bukti pelunasan tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi lanjutan.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelunasan biaya haji hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Untuk penyelenggaraan haji 2026, pemerintah secara khusus mewajibkan pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan.
Persyaratan pelunasan biaya haji 2026 meliputi:
- Terdaftar secara resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi
- Telah menyetorkan dana awal BPIH sesuai ketentuan
- Memiliki dokumen identitas yang lengkap dan masih berlaku
- Menyediakan dana pelunasan sesuai besaran biaya yang ditetapkan
- Termasuk dalam kuota dan tahap jemaah yang berhak melunasi
Apabila salah satu ketentuan tersebut belum terpenuhi, proses pelunasan tidak dapat dilanjutkan hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026