Ketika mendapat kabar dari Bea Cukai Madinah bahwa ada 4 koper jemaah haji asal Indonesia yang ditahan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah sempat melobi agar keempat koper tersebut langsung bisa diambil. Petugas Daker Madinah menawarkan diri untuk mewakili pembongkaran koper milik jemaah haji Indonesia tersebut.
Namun petugas Bea Cukai Madinah tetap meminta jemaah si pemilik koper untuk datang langsung. Berdasarkan keterangan Media Center Haji, penahanan koper karena diduga membawa barang terlarang.
Pihak bea cukai kemudian minta pemilik koper tersebut untuk datang ke bandara dan membongkar isinya. Posisi jemaah haji saat itu sudah berada di hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musabab sudah menjadi peraturan di Arab Saudi, petugas haji Indonesia pun mengikuti. Keempat jemaah pemilik 4 koper tersebut dihadirkan.
Setelah pemilik koper tiba dan dibongkar, ditemukan rokok lebih dari 200 batang. Diketahui, aturan yang berlaku di Arab Saudi hanya membolehkan Jemaah membawa rokok maksimal 200 batang.
"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Empat koper itu tidak bisa kami proses untuk pengambilan karena bea cukai terus meminta jemaah yang datang. Setelah kami buka bersama jemaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Kepala Daker Bandara Abdul Basir, dilansir detikNews.
Menurut Basir kelebihan rokok tersebut kemudian disita pihak bea cukai, "Akhirnya jemaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, sisanya disita. Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jemaah membayar denda atau pajak yang harganya bisa berkali lipat dari harga tersebut," paparnya.
Para jemaah, kata Basir, mengaku tidak mengetahui aturan membawa rokok. Basir lantas mengedukasi mereka dan meminta pimpinan kelompok terbang (kloter) mengingatkan aturan barang bawaan jemaah.
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Barang Terlarang
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Akhmad Fauzin mengingatkan jemaah haji RI untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan. Fauzin menegaskan jemaah hanya boleh membawa bagasi maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram.
Selain kapasitas maksimal bagasi, jemaah juga diimbau tidak membawa barang terlarang dalam pesawat.
"Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin," jelas Fauzin dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengimbau jemaah tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.
Baca selengkapnya di sini.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Profil Reza Pahlavi, Keturunan Dinasti Terakhir Iran yang Siap Ganti Khamenei