Ibadah haji wajib dikerjakan umat Islam baik pria maupun wanita. Bagi jemaah wanita, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Kewajiban haji diperintahkan lewat Al-Qur'an surah Ali 'Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,
ΩΩΩΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω ΨΩΨ¬ΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨͺΩ Ω ΩΩΩ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΨ·ΩΨ§ΨΉΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΊΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΉΩ°ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M Abdul Ghoffar yang mengacu pada pendapat jumhur ulama, ayat tersebut mewajibkan ibadah haji. Kewajiban haji juga ditegaskan dalam sejumlah hadits yang salah satunya menyatakan haji adalah rukun Islam dan merupakan pilar serta fondasinya.
Aturan Khusus Jemaah Haji Wanita
Ibadah haji memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jemaah. Terlebih bagi wanita, ada aturan khusus yang di antaranya berkaitan dengan rukun haji.
Mengacu pada Buku Tuntunan Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut sejumlah aturan khusus jemaah wanita.
- Menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari.
- Tidak mengeraskan suara ketika berzikir, berdoa, dan membaca talbiyah.
- Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sai.
- Tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad tetapi cukup memberi isyarat.
- Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujungnya minimal tiga helai.
- Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan dalam kondisi haid atau nifas, kecuali tawaf.
- Jemaah perempuan haid, nifas, atau istihadhah tidak wajib tawaf wada (tawaf perpisahan).
Solusi Jika Terhalang Haid saat Haji
Jemaah wanita yang melakukan haji tamattu atau melakukan umrah dulu baru haji, tetapi terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, bisa menunggu suci terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan tawaf, sai, dan cukur.
Apabila menjelang berangkat ke Arafah masih belum suci, jemaah bisa mengubah niatnya menjadi haji qiran yakni menggabungkan haji dan umrah dalam satu waktu. Jemaah tetap dikenakan dam seekor kambing seperti haji tamattu.
Jika jemaah haji wanita harus segera pulang sementara ia masih haid dan belum tawaf ifadah, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Berikut di antaranya:
- Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika punya cukup waktu dan tidak terdesak waktu kepulangan.
- Minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.
- Mengintai jeda suci yang diperkirakan cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.
- Ikut pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
- Ikut pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisinya darurat.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi