Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Setiap muslim pasti mendambakan kesempatan ini setidaknya sekali seumur hidup.
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji termaktub di dalam surah Ali 'Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Namun, pada kondisi yang sesungguhnya di masyarakat, biaya yang dibutuhkan untuk berhaji tidaklah sedikit dan menjadi salah satu kendala utama bagi banyak orang. Karena alasan inilah, sebagian orang mulai mempertimbangkan opsi meminjam uang demi bisa mendaftar haji.
Lalu muncul pertanyaan penting, bolehkah daftar haji dengan uang pinjaman menurut hukum Islam?
Hukum Meminjam Uang untuk Haji
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjadi pedoman hukum bagi umat Islam. Panduan ini penting untuk dipahami oleh setiap muslim yang ingin menunaikan haji dengan dana pinjaman.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-X, 26 November 2020. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman atau pembiayaan diperbolehkan.
Namun, pembolehan tersebut tidak berlaku secara mutlak, melainkan dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar umat Islam tetap berada dalam koridor ajaran agama saat membiayai ibadah hajinya.
Fatwa ini menjadi panduan agar umat tidak sembarangan dalam menggunakan pinjaman untuk tujuan ibadah. Dengan memahami fatwa MUI, calon jamaah haji bisa mengambil keputusan secara lebih bijak dan sesuai tuntunan Islam.
Syarat Meminjam Uang untuk Biaya Haji
Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan ini memuat penjelasan terkait syarat-syarat utang yang diperbolehkan untuk membayar setoran awal ibadah haji. Penggunaan dana dari utang atau pembiayaan diperkenankan, asalkan memenuhi beberapa kriteria tertentu.
1. Pinjaman Tidak Mengandung Riba
Setoran awal haji yang dibayarkan menggunakan uang pinjaman diperbolehkan selama pinjaman tersebut bebas dari unsur riba atau bunga. Hal ini menjadi syarat utama agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam Islam, utang yang mengandung bunga dinilai haram karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pembiayaan haji harus terbebas dari praktik yang sifatnya riba.
2. Memiliki Kemampuan untuk Melunasi
Bagi umat Islam yang berani untuk berutang atau meminjam sejumlah uang untuk ibadah haji, penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut. Kemampuan finansial ini menjadi syarat agar ibadah yang dijalankan tidak menimbulkan beban di kemudian hari.
Bukti kemampuan melunasi utang dapat dilihat dari kepemilikan aset atau sumber penghasilan yang memadai. Dengan demikian, kewajiban membayar utang dapat dipenuhi tanpa mengganggu kestabilan ekonomi pribadi maupun keluarga.
3. Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah
Penggunaan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk membayar setoran haji diperbolehkan, asalkan lembaga tersebut menerapkan akad syariah dan tidak bekerja sama dengan institusi keuangan konvensional yang mengenakan bunga.
Ketiga syarat tersebut menjadi penentu agar proses pembayaran setoran awal haji tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara agama atau haram.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah