Bolehkah Daftar Haji dengan Uang Pinjaman?

Bolehkah Daftar Haji dengan Uang Pinjaman?

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 15 Apr 2025 15:30 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah membantu jamaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya setibanya di hotel di Makkah, Arab Saudi, Selasa (11/6/2024). Fase kedatangan jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jamaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Daftar haji pakai uang pinjaman diperbolehkan dalam Islam. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Setiap muslim pasti mendambakan kesempatan ini setidaknya sekali seumur hidup.

Perintah untuk melaksanakan ibadah haji termaktub di dalam surah Ali 'Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Namun, pada kondisi yang sesungguhnya di masyarakat, biaya yang dibutuhkan untuk berhaji tidaklah sedikit dan menjadi salah satu kendala utama bagi banyak orang. Karena alasan inilah, sebagian orang mulai mempertimbangkan opsi meminjam uang demi bisa mendaftar haji.

ADVERTISEMENT

Lalu muncul pertanyaan penting, bolehkah daftar haji dengan uang pinjaman menurut hukum Islam?

Hukum Meminjam Uang untuk Haji

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjadi pedoman hukum bagi umat Islam. Panduan ini penting untuk dipahami oleh setiap muslim yang ingin menunaikan haji dengan dana pinjaman.

Fatwa tersebut dikeluarkan pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-X, 26 November 2020. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman atau pembiayaan diperbolehkan.

Namun, pembolehan tersebut tidak berlaku secara mutlak, melainkan dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar umat Islam tetap berada dalam koridor ajaran agama saat membiayai ibadah hajinya.

Fatwa ini menjadi panduan agar umat tidak sembarangan dalam menggunakan pinjaman untuk tujuan ibadah. Dengan memahami fatwa MUI, calon jamaah haji bisa mengambil keputusan secara lebih bijak dan sesuai tuntunan Islam.

Syarat Meminjam Uang untuk Biaya Haji

Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan ini memuat penjelasan terkait syarat-syarat utang yang diperbolehkan untuk membayar setoran awal ibadah haji. Penggunaan dana dari utang atau pembiayaan diperkenankan, asalkan memenuhi beberapa kriteria tertentu.

1. Pinjaman Tidak Mengandung Riba

Setoran awal haji yang dibayarkan menggunakan uang pinjaman diperbolehkan selama pinjaman tersebut bebas dari unsur riba atau bunga. Hal ini menjadi syarat utama agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam Islam, utang yang mengandung bunga dinilai haram karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pembiayaan haji harus terbebas dari praktik yang sifatnya riba.

2. Memiliki Kemampuan untuk Melunasi

Bagi umat Islam yang berani untuk berutang atau meminjam sejumlah uang untuk ibadah haji, penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut. Kemampuan finansial ini menjadi syarat agar ibadah yang dijalankan tidak menimbulkan beban di kemudian hari.

Bukti kemampuan melunasi utang dapat dilihat dari kepemilikan aset atau sumber penghasilan yang memadai. Dengan demikian, kewajiban membayar utang dapat dipenuhi tanpa mengganggu kestabilan ekonomi pribadi maupun keluarga.

3. Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah

Penggunaan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk membayar setoran haji diperbolehkan, asalkan lembaga tersebut menerapkan akad syariah dan tidak bekerja sama dengan institusi keuangan konvensional yang mengenakan bunga.

Ketiga syarat tersebut menjadi penentu agar proses pembayaran setoran awal haji tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara agama atau haram.




(hnh/kri)
Panduan Haji dan Umrah

Panduan Haji dan Umrah

55 konten
Panduan haji dan umrah diharapkan dapat membantu jemaah haji lebih mudah untuk mendapatkan informasi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads