AMPHURI Ingatkan Jemaah Umrah: Keluar Saudi Paling Lambat 29 April

AMPHURI Ingatkan Jemaah Umrah: Keluar Saudi Paling Lambat 29 April

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 12 Apr 2025 21:50 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Ilustrasi ibadah umrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu masuk dan keluar pemegang visa umrah ke negaranya. Bagi yang melanggar, mereka akan dikenai sanksi denda 100 ribu Riyal Saudi.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan peringatan keras terkait aturan tersebut. AMPHURI berharap, para jemaah dan pelaku travel umrah bisa patuh terhadap aturan ini.

"Jadi, besok 13 April 2025 adalah hari terakhir (masuk Arab Saudi), batas akhir bagi pemegang visa umrah dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada tanggal 29 April 2025. Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (12/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini dibuat oleh Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah. Bagi jemaah yang nekat melanggar dan mencoba overstay atau tinggal lebih lama dari batas waktu yang diizinkan, Arab Saudi akan memberikan sanksi denda sebesar 100 ribu Riyal Saudi (SAR). Jika dikonversikan dengan kurs saat ini (kurs 1 SAR = Rp 4.474), denda tersebut setara dengan Rp 447 juta.

Tak hanya jemaah, perusahaan atau syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jemaahnya yang overstay juga akan dikenai sanksi serupa.

ADVERTISEMENT

"Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jemaah yang overstay," kata Firman.

Menurut Firman, ketegasan pemerintah Arab Saudi ini semata-mata bertujuan untuk kelancaran persiapan ibadah haji yang akan segera tiba. Oleh karena itu, AMPHURI kembali mengimbau seluruh pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus untuk benar-benar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main," jelas Firman.

AMPHURI juga menyampaikan pesan penting bagi umat Islam Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji. Mereka diimbau dengan sangat untuk menggunakan visa haji yang sah dan valid.

Pemerintah Saudi dipastikan akan kembali menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji) pada tahun ini.

"Pastikan calon jemaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar, ancaman dendanya jauh lebih besar lagi," pungkas Firman.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads