Arab Saudi akan menangguhkan ibadah umrah bagi pemegang visa jenis apa pun kecuali haji. Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 yang bertepatan dengan 1 Zulkaidah-14 Zulhijah 1446 H.
Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dikatakan, hanya pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan umrah mulai 1 Zulkaidah 1446 H.
"Umrah akan ditangguhkan bagi warga negara, penduduk, dan pemegang semua jenis visa mulai tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah," kata Kementerian seperti dikutip dari X Inside the Haramain, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya pemegang izin haji yang sah yang dapat melaksanakan umrah mulai tanggal 1 Zulkaidah," tambah laporan itu.
π΄Ministry of Hajj and Umrah:
- Umrah is to be suspended for Citizens, Residents and holders of all types of Visa from 1st Dhul Qadah till 14 Dhul Hijjah
- Only Valid Hajj Permit holders will be able to perform Umrah beginning 1st Dhul Qadah pic.twitter.com/M0r860Ja87ADVERTISEMENTβ Inside the Haramain (@insharifain) April 9, 2025
Pengumuman ini turut disampaikan Kedutaan Besar Sierra Leone di Arab Saudi melalui situs resminya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Arab Saudi dan 29 April 2025 adalah hari terakhir mereka harus meninggalkan Kerajaan. Pengumuman ini menyusul persiapan musim haji 2025.
"Sebagai bagian dari persiapan musim haji mendatang, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H (13 April 2025). Batas akhir kepulangan mereka ditetapkan pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025)," kata Kementerian dalam keterangan tertulis yang diunggah lewat media sosialnya, Selasa (8/4/2025).
Kementerian menegaskan jemaah akan dikenai sanksi jika masih berada di negara tersebut melebihi batas yang ditetapkan. Pihaknya mendesak semua individu, perusahaan umrah, dan penyedia layanan untuk mematuhi peraturan dan batas waktu kepulangan secara ketat.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," tambah keterangan tersebut.
Baca juga: Amalan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah |
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji