Travel yang Jemaahnya Overstay Mendekati Musim Haji akan Didenda Rp 449 Juta

Travel yang Jemaahnya Overstay Mendekati Musim Haji akan Didenda Rp 449 Juta

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 09 Apr 2025 15:30 WIB
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (20/6/2024). Jamaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Saudi akan denda travel Umrah Rp 449 juta jika jemaahnya overstay mendekati musim Haji 2025 (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan terkait izin tinggal jemaah Umrah menjelang musim Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jika jemaah melebihi waktu izin tinggal yang telah ditetapkan, maka perusahaan travel akan didenda SAR 100.000 ($26.625) oleh kerajaan.

Dilansir dari SPA, Rabu (9/5/2025), Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batas waktu terakhir bagi kedatangan jemaah Umrah ke Arab Saudi adalah tanggal 15 Syawal 1446 H, yang bertepatan dengan 13 April 2025 M. Sementara itu, batas waktu tinggalkan kerajaan untuk jemaah Umrah ditetapkan pada tanggal 1 Dzulqa'dah 1446 H, atau 29 April 2025 M.

Kementerian Haji dan Umrah dengan tegas menyatakan bahwa setiap jemaah Umrah yang masih tinggal di Arab Saudi setelah tanggal 29 April 2025 akan dianggap melanggar peraturan dan dikenakan sanksi hukum. Sanksinya akan diberikan kepada perusahaan travel yang membawa jemaah umrah tersebut dengan denda SAR 100.000 ($26.625).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dikonversikan dengan kurs saat ini (perkiraan 1 dollar = Rp 16.872), denda tersebut setara dengan Rp 449 juta.

Kementerian mengimbau kepada seluruh individu, perusahaan, dan institusi penyelenggara perjalanan Umrah untuk mematuhi peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tegas ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dan persiapan menjelang musim Haji yang akan datang. Pemerintah Arab Saudi berupaya untuk memastikan kelancaran arus jemaah Haji dan mencegah terjadinya penumpukan serta masalah administrasi terkait izin tinggal.

Dengan adanya batas waktu yang jelas dan sanksi yang berat, diharapkan para jemaah Umrah dan para penyelenggara perjalanan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran ibadah bagi seluruh umat Islam.

Seperti diketahui, Arab Saudi akan membuka kedatangan jemaah haji 2025 pada 1 Dzulqa'dah 1446 H, atau 29 April 2025 M. Dan berakhir 4 Zulhijah atau 31 Mei 2025, sesuai jadwal penerbangan yang dirilis Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA).

Sedangkan jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Dengan keberangkatan gelombang pertama menuju Madinah dan gelombang kedua ke Jeddah hingga 31 Mei 2025.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads