Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi 29 April, Melanggar Kena Denda

Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi 29 April, Melanggar Kena Denda

Kristina - detikHikmah
Selasa, 08 Apr 2025 12:30 WIB
Jemaah di Masjidil Haram pada Ramadan 1446 H, Maret 2025.
Jemaah umrah Ramadan 2025. Foto: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas akhir umrah menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Jemaah yang melebihi waktu yang ditentukan akan dikenakan denda.

Dilansir dari SPA, Selasa (8/4/2025), Kementerian menetapkan 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah memasuki Arab Saudi. Jemaah harus meninggalkan Kerajaan pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.

Penetapan batas waktu ini dilakukan sebagai persiapan menjelang operasional musim haji 2025. Kementerian mengimbau individu serta perusahaan dan lembaga umrah untuk mematuhi peraturan tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda dan tindakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian menegaskan bahwa melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran dan kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda finansial hingga SAR 100.000, berserta tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab," lapor SPA.

Arab Saudi akan segera membuka gerbang untuk musim haji 1446 H. Berdasarkan jadwal operasional penerbangan haji yang dirilis Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), kedatangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Zulkaidah dan berakhir pada 4 Zulhijah setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

Jemaah Indonesia sendiri dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir akan bertolak pada 31 Mei 2025 dari Tanah Air menuju Jeddah. Pemberangkatan jemaah haji ini terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan mendarat di Bandara Madinah dan gelombang kedua di Jeddah sebelum akhirnya bertolak ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads