Nekat Pergi Haji Pakai Visa Ilegal? Siap-Siap Kena Denda Rp 440 Juta

Nekat Pergi Haji Pakai Visa Ilegal? Siap-Siap Kena Denda Rp 440 Juta

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 09 Apr 2025 17:00 WIB
Muslim worshippers reach for a blessing as they touch the Maqam Ibrahim (Station of Abraham) at the Grand Mosque in the holy city of Mecca during the second Friday prayers in the holy month of Ramadan on March 31, 2023. (Photo by Abdel Ghani BASHIR / AFP) (Photo by ABDEL GHANI BASHIR/AFP via Getty Images)
Jemaah haji yang tidak memiliki visa resmi akan didenda Rp 440 juta/orang (Foto: AFP via Getty Images/ABDEL GHANI BASHIR)
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan saksi tegas kepada jemaah haji 2025 yang nekat berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa ilegal. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau Rp 440 juta per orang.

Dilansir Gulf News, Rabu (9/5/2025), Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah yang memasuki Arab Saudi dengan visa kunjungan atau Umrah dilarang keras untuk melaksanakan ibadah Haji. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar 100.000 Riyal Saudi (SAR) atau setara dengan Rp 440 juta.

Peringatan ini bertujuan untuk mencegah para pemegang visa umrah melakukan pelanggaran dan terhindar dari hukuman yang telah ditetapkan. Aturan ini berlaku bagi siapa saja, baik warga negara Arab Saudi, penduduk ekspatriat, maupun pengunjung dari luar negeri, yang mencoba memasuki Makkah tanpa memiliki izin Haji resmi yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan ini mencakup akses ke sejumlah lokasi penting terkait ibadah Haji, termasuk:

  • Kota Suci Makkah
  • Masjidil Haram
  • Mina
  • Arafah
  • Muzdalifah
  • Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah
  • Lokasi-lokasi lain yang terkait dengan ziarah, seperti pusat kontrol keamanan dan pos pemeriksaan sementara

Kementerian Pariwisata menekankan bahwa hukuman ini berlaku untuk semua pelanggar tanpa terkecuali, tanpa memandang kewarganegaraan atau status hukum mereka. Bahkan, bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, denda yang dikenakan akan dilipatgandakan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga akan mendeportasi para pelanggar yang terbukti menggunakan visa non haji atau ilegal. Pelanggar pun dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya keamanan yang ditingkatkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Haji yang berlaku. Jemaah diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.




(hnh/lus)
Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

33 konten
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar ibadah haji ataupun umrah sah.

Hide Ads