Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji

Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 11 Mar 2025 21:15 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani
Ketua MPR Ahmad Muzani (Foto: Firda/detilcom)
Jakarta -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memuji peran krusial Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji, termasuk dengan mewujudkan haji yang lebih terjangkau. Ia menilai BPKH sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan haji.

"BPKH merupakan lembaga penting dalam mengelola keuangan haji, agar bisa memberi nilai manfaat yang semakin besar dari hari ke hari, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci," terang Muzani seperti dikutip detikHikmah pada Selasa (11/3/2025).

Muzani berharap BPKH dapat terus memperbaiki kinerja demi menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. Besar harapan BPKH bisa semakin lebih amanah, produktif serta efektif dalam menjalankan kinerjanya dalam mengelola dana haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif," tambahnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu muncul wacana pembubaran BPKH diusulkan oleh Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Artha Hanif. Hal ini ia sampaikan melalui RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

"Pada saat Covid 2 tahun yang lalu, dana kami jelas ada di BPKH. Tidak sedikit pun BPKH memberikan, memberikan perhatiannya, empatinya, karena setelah Covid kami di-blacklist oleh bank- bank yang ada termasuk dari syariah," ujar Artha.

Dari permasalahan itu, Artha mengusulkan agar BPKH dibubarkan dan diganti dengan lembaga baru dengan nama yang lebih representatif dan berorientasi pada keuangan haji.

"Sehingga kita kesimpulannya. BPKH tidak perlu lagi eksis. Tapi diganti dengan Bank pengelola keuangan haji, mirip singkatannya BPKH," ungkapnya.

Usulan tersebut mengundang berbagai tanggapan, termasuk dari DPP IPHI. Pihaknya menolak pembubaran BPKH. IPHI juga mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Anshori mengingatkan banyaknya celah penyalahgunaan dana haji sebelum adanya BPKH. Menurutnya, wacana pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji.

"Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah," tandasnya.




(aeb/lus)

Hide Ads