Jemaah haji Indonesia secara bertahap telah diterbangkan ke Tanah Air. Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah diwajibkan tawaf wada.
Tawaf wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, tawaf wada adalah satu wajib haji. Jemaah yang meninggalkan rangkaian haji ini akan dikenakan dam.
"Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi'iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, tawaf wada hukumnya sunah," ujar Widi Dwinanda, anggota Media Center Haji Kemenag dalam keterangan resmi Kemenag, Sabtu (29/6/2024).
Kewajiban tawaf wada akan gugur dan tidak dikenakan dam bagi wanita yang sedang haid dan nifas, istihadhah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang terluka dan darah keluar terus menerus lalu orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.
"Perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan tawaf wada," lanjut Widi.
Selanjutnya, tawaf wada dapat disatukan dengan tawaf ifadhah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
"Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama," ujarnya.
Di sisi lain, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Ka'bah. Mereka merupakan jemaah yang sejak awal datang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"Kita antar dengan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka kita beri kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Ka'bah," ujarnya.
"PPIH masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jemaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka'bah," imbuhnya.
(nla/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana