Memerangi Ego Pribadi dengan Lempar Jumrah Aqobah

Kabar Haji 2024

Memerangi Ego Pribadi dengan Lempar Jumrah Aqobah

Sudrajat - detikHikmah
Senin, 17 Jun 2024 13:28 WIB
Lempar Jumrah Aqobah
Foto: Iqbal Arief Ismail
Arab Saudi -

Setelah melaksanakan Wukuf di Arafah serta Mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina, Jemaah haji Maktour melakukan lontar jumrah aqoba pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari tadi. Para Jemaah melontarkan tujuh butir kerikil dari kawasan muzdalifah yang telah disiapkan petugas sehari sebelumnya.

Semula para Jemaah akan memunguti sendiri-sendiri butiran kerikil saat tiba di Muzdalifah usai melaksanakan Wukuf di Arafah. Namun padatnya antrean ribuan bus yang membawa Jemaah hal tersebut urung dilakukan dengan pertimbangan kelancaran dan keselamatan bersama.

Prosesi lontar jumrah sebetulnya tak menyita waktu lama. Hanya saja jumlah Jemaah yang mencapai jutaan orang, butuh antrean cukup lama agar berlangsung tertib dan aman. Setiap kali akan melemparkan kerikil ke dinding yang disediakan, Jemaah membaca doa, "Bismillahi Allahu Akbar razman bisyatatin..."

Jumrah Aqabah, menurut Ustaz M. Hafizd yang menjadi salah seorang pemandu Jemaah, merupakan simbol memerangi sifat-sifat buruk atau ego dalam diri setiap pribadi manusia. Jumlah tujuh kerikil menunjukkan bahwa perjuangan ini harus dilakukan terus menerus dan tidak boleh berhenti. Angka itu menunjukkan bahwa perjuangan melawan keburukan yang ada dalam diri ini memang tak mudah, sering kali gagal.


"Ini karena dalam diri manusia ada kecenderungan untuk terus menerus melampiaskan nafsunya secara tak terkendali dan acapkali diarahkan untuk menghancurkan kemanusiaan. Ini yang sesungguhnya terberat karena hawa nafsu itu melekat dalam diri kita setiap saat," ujarnya.


Pelaksanaan melempar jumrah dimulai sejak 10-13 Zulhijah. Pelaksanaannya bisa sejak terbit matahari tanggal 10 Zulhijah hingga terbit matahari di tanggal 11 Zulhijah.

Untuk pelemparan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah (Hari Tasyrik) dilakukan saat memasuki hari tasyrik, ketiga jumrah harus dilempari kerikil dengan urutan Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.

Melempar jumrah hukumnya wajib. Jika seseorang meninggalkannya, harus membayar dam berupa seekor kambing untuk menggantikannya. Jika seseorang tidak mampu melempar jumrah secara mandiri, maka boleh diwakilkan.

Mereka yang tergolong tidak mampu melempar jumrah antara lain orang sakit, lansia, tertahan, serta perempuan yang sedang hamil dan terjadi desak-desakan ekstrem yang membahayakan dirinya.

Laki-laki atau perempuan boleh mewakili lempar jumrah, baik dengan bayaran maupun cuma-cuma. Syaratnya, sang pewakil harus menyelesaikan jumrahnya sendiri dan mendapat izin dari yang diwakilinya.




(lus/lus)

Hide Ads