Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi ungkap seorang selebgram yang jajakan paket haji dengan visa ziarah. Padahal, haji tanpa visa resmi telah dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut penuturan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, selebgram tesebut sudah ditahan. Meski demikian, pihaknya belum mendapat detail terkait siapa selebgram tersebut.
Yusron mengatakan, Konjen RI tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku. Sampai saat ini, jemaah atau korban dari visa haji ilegal itu masih ditelusuri posisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan kami lebih kepada korbannya. nanti setelah ibadha haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu," tegas Yusron kepada tim Media Center Haji, Kamis (6/6/2024).
Kini, pemerintah Arab Saudi tengah merazia akun-akun sosial media yang menjajakan visa haji tanpa antre. Mereka yang tertangkap akan ditindak tegas oleh keamanan Saudi.
Sebelumnya, aparat keamanan Saudi juga sempat menangkap 37 jemaah haji Indonesia yang nekat haji dengan visa ziarah. Penangkapan ini juga melibatkan pengemudi beserta kenek bus dari Yaman.
Meski demikian, 34 WNI yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan. Hanya 3 orang yang diproses hukum dan mereka merupakan koordinator berinisial SJ, SY dan MA.
Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief juga telah mengingatkan agar jemaah Indonesia tidak nekat berhaji tanpa visa resmi. Jika sudah begitu, jemaah tersebut akan berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag RI) telah berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji. Mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka yang memperlihatkan orang-orang Indonesia berjualan paket haji tanpa visa resmi.
Sebagaimana diketahui, jemaah tanpa visa resmi haji akan disanksi dengan denda 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42, 8 juta (kurs 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam waktu 10 tahun.
"Mereka yang tidak punya visa atau izin haji kemudian nekat berhaji nanti kalau tertangkap itu akan didenda 10.000 riyal sama dengan Rp 40 juta. Bagi yang mengkoordinir akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp 200 juta," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam saat dihubungi detikHikmah beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Nasrullah, jemaah yang nekat melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!