Sanksi haji tanpa izin telah berlaku mulai kemarin, tepatnya 2 Juni 2024. Sanksi tersebut akan berlaku hingga 20 Juni 2024 bagi individu yang tertangkap tanpa izin haji di tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Keamanan Publik telah memulai penegakan sanksi bagi individu yang tertangkap tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara," lapor kantor berita Saudi, SPA, dilansir Senin (3/6/2024).
Keamanan Publik turut mengonfirmasi pengenaan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43 juta bagi pengunjung dan penduduk yang kedapatan berada di Makkah tanpa izin haji. Pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Adapun bagi pelanggar berulang akan dikenakan denda dua kali lipat hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 430 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengangkutan jemaah tanpa izin haji juga termasuk pelanggaran. Pelakunya akan dikenai sanksi penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 215 juta. Jika pelanggar merupakan pengunjung yang menetap, ia akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Kendaraan yang digunakan juga akan disita oleh otoritas sesuai dengan putusan pengadilan.
Dikutip dari Saudi Gazette, Senin (3/6/2024), kasus pengangkutan jemaah haji ilegal akan ditangani oleh komite administratif musiman yang berjaga di pusat-pusat pintu masuk Makkah. Adapun lembaga pengawas lapangan bertugas mengantar pelanggar ke komite yang kemudian melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan administratif serta sanksi atas pelanggar.
Di samping itu, Keamanan Publik telah menangkap lebih dari 20.000 pemegang visa nonhaji. Pihaknya juga menegaskan larangan berkunjung atau menetap di Makkah bagi pemegang visa kunjungan jenis apapun pada 23 Mei hingga 21 Juni 2024.
Jika melihat pelaku atau aksi pelanggaran, masyarakat didorong untuk melapor dengan menelepon nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat wilayah lain Arab Saudi bisa menelepon nomor 999.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026