Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi ada lebih dari 20.000 pemegang visa nonhaji yang masih di Kerajaan hingga batas waktu umrah berakhir. Apakah ada Warga Negara Indonesia (WNI)?
"Kami tidak memiliki datanya, itu bisa kita peroleh dengan surat khusus. Jadi mereka tidak akan menyampaikan secara umum, misalnya berapa. Hanya pihak imigrasi yang memiliki datanya," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary kepada tim Media Center Haji Kemenag dalam pertemuan daring, Jumat (31/5/2024).
Yusron juga mengklarifikasi mengenai kabar bahwa ada 100 ribu jemaah umrah Indonesia yang belum pulang, menurutnya angka itu perkiraan kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. "Namun angka persisnya belum tahu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusron mengimbau pada masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyampaikan pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru pada musim haji 1445 H/2024 M. Otoritas melarang pemegang visa ziarah dari berbagai jenis untuk masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijah.
"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah," ujar Subhan Cholid, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Jumat (31/5/2024).
"Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah-15 Zulhijah 1445 H," sambungnya.
Artinya, pemegang visa umrah hanya dapat masuk ke Makkah hingga batas akhir 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Subhan berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini bisa menjadi perhatian oleh warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah untuk diindahkan. Agar tidak menghadapi masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," papar Subhan.
Subhan mengimbau kepada jemaah agar tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa nonhaji. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," jelasnya.
"Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijah 1445 H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," tandasnya.
(ern/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama