Bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah haji, memahami rukun haji secara utuh menjadi landasan penting. Rukun haji, yang terdiri dari 6 pilar utama, merupakan rangkaian amalan wajib yang harus dilaksanakan.
Selain dari 6 hal ini, maka tidak termasuk ke dalam rukun haji. Dikutip dari buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya. Maka dari itu, diwajibkan untuk mengulang pada tahun berikutnya bagi yang tidak melaksanakan rukun haji.
Baca juga: Apa Hukumnya Melaksanakan Ibadah Haji? |
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan pokok yang wajib dilakukan dalam menunaikan ibadah haji. Dilansir dari buku Fiqih oleh Udin Wahyudin, dkk, ada 6 rukun haji, berikut ini penjelasannya.
1. Ihram
Ihram adalah langkah awal bagi seseorang yang bermaksud menjalankan ibadah haji. Ini melibatkan niat yang tulus untuk memulai perjalanan haji dengan mengenakan pakaian khusus dan meninggalkan semua hal yang tidak diperbolehkan dalam ibadah haji, sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab RA,
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ
Artinya: "Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat." (HR Bukhari)
2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Padang Arafah adalah momen penting dalam ibadah haji. Dalam rukun ini, jemaah haji berhenti dan berdiam diri di Padang Arafah mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah adalah ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan berputar melawan arah jarum jam. Seseorang yang cacat atau tidak mampu berjalan dapat meminta bantuan orang lain untuk menggendongnya.
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa'i merupakan simbol perjuangan Siti Hajar dalam mencari air minum untuk putranya, Ismail AS. Kisah Siti Hajar mengajarkan kepada jemaah haji tentang keteguhan iman, kesabaran, dan kegigihan dalam menghadapi cobaan.
Saat sa'i, jemaah haji dianjurkan untuk berlari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah dengan penuh semangat. Sa'i juga merupakan momen untuk merenungkan perjuangan para nabi dan rasul.
5. Tahallul
Abdul Syukur al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menjelaskan 'tahallul' secara bahasa, yang berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Menurut istilah, tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan ketika masih dalam keadaan berihram.
Tahallul disimbolkan dengan mencukur rambut kepala setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Ada dua tahap tahallul, yaitu tahallul awwal setelah menyelesaikan dua dari tiga ritual penting haji, dan tahallul tsani setelah menyelesaikan ketiga ritual penting haji.
Setelah tahallul, seseorang diizinkan untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji. Tahallul menandakan berakhirnya masa ihram dan kembalinya jemaah haji ke kehidupan normal.
Tahallul juga merupakan momen untuk merenungkan kembali makna dan tujuan ibadah haji. Jemaah haji diharapkan dapat membawa nilai-nilai yang diperoleh selama ibadah haji ke dalam kehidupan sehari-hari.
6. Tertib
Tertib adalah melakukan rukun haji sesuai dengan urutannya. Rukun haji tidak sah jika tidak dilakukan secara tertib.
Memenuhi rukun haji secara tertib berarti menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT. Tertib juga membantu jemaah haji untuk fokus pada setiap rukun haji dan memahami makna di baliknya.
Ihram, wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, Sa'i, Tahallul, dan Tertib merupakan rukun haji yang harus dijalankan. Selain 6 hal di atas, maka tidak termasuk ke dalam rukun haji.
Misalnya, ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, umrah sunah, meminum air zamzam, makan kurma, dan berkunjung ke Jabal Uhud tidak termasuk rukun haji. Tindakan tersebut adalah tindakan yang biasa dilakukan jemaah yang termasuk ke dalam amalan sunah, tidak termasuk rukun haji.
Rukun Haji dalam Pandangan 4 Mazhab
Penulis kitab fikih, Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani) memaparkan pendapat empat mazhab terkait rukun haji. Ada perbedaan di antara mereka.
Mazhab Hanafi mengatakan rukun haji hanya dua yaitu wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Adapun, menurut mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yakni ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa'i.
Sementara itu, mazhab Syafi'i berpandangan rukun haji ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan mencukur atau memendekkan rambut.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana