Apa Hukumnya Melaksanakan Ibadah Haji?

Apa Hukumnya Melaksanakan Ibadah Haji?

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Selasa, 28 Mei 2024 10:15 WIB
Mecca, Saudi Arabia - March 14, 2015: A close up view of kaaba door and the kiswah (cloth that covers the kaaba) at Masjidil Haram in Makkah, Saudi Arabia. The door is made of pure gold.
Foto: Getty Images/Mawardibahar
Jakarta -

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.

Menukil Fiqh as-Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, haji adalah pergi ke Makkah dengan sengaja untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa'i, wukuf, dan amalan-amalan ibadah haji lainnya untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap rida-Nya.

Perintah haji dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

ADVERTISEMENT

Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji

Menukil Fiqh as-Sunnah, haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Ia berkata,

"Suatu ketika Rasulullah SAW berceramah kepada kami. Beliau bersabda,

'Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah.'

Seseorang bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah wajib dilakukan setiap tahun?' Rasulullah SAW diam hingga orang tersebut mengulang pertanyaannya tiga kali.

'Jika aku mengatakan ya, maka haji akan menjadi wajib (setiap tahun) dan kalian tidak akan mampu,' sabda Rasulullah SAW, 'Janganlah kalian mempertanyakan kepadaku apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sungguh, umat sebelum kalian menjadi binasa karena banyak bertanya dan berselisih dengan nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian dan apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, maka jauhilah.'" (HR Muslim, An-Nasa'i, dan Tirmidzi)

Sejarah Pensyariatan Ibadah Haji

Dikutip dari Kubah Sejarah karya Brilly El-Rasheed, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai awal mula pensyariatan haji. Ibnu Al-Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad berpendapat bahwa haji mulai disyariatkan pada 9 Hijriah karena Ali Imran ayat 97 yang menjelaskan kewajiban haji turun di akhir tahun tersebut.

Adapun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari berpendapat bahwa haji mulai disyariatkan pada 6 Hijriah. Ini karena Al-Baqarah ayat 196 yang turut menjelaskan haji turun di Hudaibiyah pada tahun tersebut.

Kendati telah disyariatkan pada tahun-tahun tersebut, Rasulullah SAW baru dapat melaksanakan haji pada 10 Hijriah, kurang lebih tiga bulan sebelum beliau meninggal dunia. Haji yang dilakukan Rasulullah SAW disebut haji wada' atau haji perpisahan karena haji tersebut adalah haji pertama dan terakhir bagi beliau.

Keutamaan Ibadah Haji

Keutamaan ini dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Suatu ketika, Rasulullah SAW ditanya tentang amal yang paling utama.

Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya," Rasulullah SAW ditanya lagi, "Kemudian apa lagi?"

Beliau menjawab, "Kemudian berjihad di jalan Allah," Rasulullah SAW ditanya lagi, "Kemudian apa lagi?"

Beliau menjawab, "Kemudian haji yang mabrur." (HR Bukhari dan Muslim)

1. Terhitung Sebagai Jihad

Keutamaan ini bersandar pada hadits riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

"Jihad orang yang telah lanjut usia, orang yang lemah, dan seorang perempuan adalah melaksanakan haji." (HR Nasa'i)

2. Penghapus Dosa

Keutamaan ini dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa saja yang melaksanakan haji, sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak berbuat maksiat, maka ia kembali (ke rumahnya) laksana ketika ia dilahirkan oleh ibunya (tidak memiliki dosa sama sekali)." (HR Bukhari dan Muslim)

3. Menjadi Tamu Allah SWT

Keutamaan ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA,

"Orang-orang yang berhaji dan orang-orang yang berumrah adalah tamu-tamu Allah. Jika mereka memohon kepada-Nya, Ia akan mengabulkan permohonan mereka; dan jika mereka memohon ampunan kepada-Nya, Ia mengampuni (dosa-dosa) mereka."




(lus/lus)

Hide Ads