Berapa Biaya Haji 2024 untuk 2 Orang? Segini Besarannya

Berapa Biaya Haji 2024 untuk 2 Orang? Segini Besarannya

Anisa Febriani - detikHikmah
Kamis, 23 Mei 2024 10:00 WIB
MECCA, SAUDI ARABIA - JUNE 29: Hundreds of thousands of prospective Hajj pilgrims circumambulate the Kaaba with praying on June 29, 2022 in Mecca, Saudi Arabia. The pilgrimage, which could not be made for two years due to the Covid-19 pandemic, continues with the arrival of Muslims to the Kaaba, after easing the restrictions. (Photo by Ashraf Amra/Anadolu Agency via Getty Images)
Ilustrasi haji 2024. (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Jakarta -

Biaya haji ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag RI) dengan mempertimbangkan berbagai hal. Biaya tersebut harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah disepakati dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Lantas, berapa biaya haji 2024 untuk 2 orang?

Besaran Biaya Haji 2024 untuk 2 Orang

Sebelum membahas biaya haji 2024 untuk 2 orang, muslim perlu mengetahui lebih dulu biaya haji per orang. Diterangkan pada situs resmi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, setiap jemaah dikenakan biaya BPIH rata-rata sebesar Rp 93,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perlu dipahami bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sekitar Rp 56,04 juta. Artinya, biaya ini sama dengan 60 persen dari BPIH.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024, Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENT

Besaran tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Adapun, 40% atau Rp 37.364.114 dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Tahun ini, pembayaran haji dibayarkan dengan cara dicicil. Jadi, jika satu orang jemaah dikenai biaya Rp 56,04 juta maka biaya haji 2024 untuk 2 orang mencapai Rp 112,8 juta.

Tahapan Pelunasan Biaya Haji 2024

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler terbagi ke dalam dua tahapan. Tahap yang pertama dimulai sejak 9 Januari sampai 7 Februari 2024, sementara tahap kedua dibuka sejak 20 Februari sampai Maret 2024.

Berikut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jemaah dalam pelunasan tahap pertama:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan

Jika masih ada sisa kuota maka dibuka pelunasan tahap kedua. Berikut kriteria bagi jemaah yang hendak melakukan pelunasan di tahap kedua.

  • Jemaah mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
  • Pendamping bagi jemaah haji lansia
  • Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas

Cara Daftar Haji Reguler 2024

1. Cara Daftar Haji Offline

  • Memiliki buku tabungan haji dengan dana minimal Rp 25 juta sebagai DP
  • Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama
  • Melengkapi persyaratan:

- Buku tabungan haji asli
- KTP asli
- KK asli
- Akte atau buku nikah asli (boleh pilih salah satu)
- Tidak diwakilkan
- Menyebut golongan darah
- Tidak memakai pakaian dinas
- Jangan berpakaian putih
- Bagi wanita wajib menggunakan hijab
- Tidak memakai kaos

  • Melakukan proses input data, pengambilan pas photo dan sidik jari
  • Pencetakan SPPH melalui SISKOHAT Online
  • Menyerahkan SPPH ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk melegalisir dan mendapat bukti setoran DP BPIH atau nomor porsi haji
  • Kembali ke Kemenag untuk menyerahkan beberapa dokumen, antara lain:

- Bukti setoran DP BPIH lembar ketiga, keempat dan kelima yang telah dilegalisir BPS BPIH
- Fotokopi KTP 4 lembar
- Fotokopi KK 4 lembar
- Fotokopi akte atau buku nikah 2 lembar
- Fotokopi surat keterangan sehat dari Puskesmas 4 lembar
- Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar, serta pas foto 4x6 sebanyak 20 lembar

  • Peserta calon jemaah haji menunggu waktu perkiraan keberangkatan dan pelunasan BPIH
  • Apabila peserta calon jemaah haji mendapat pengumuman atau informasi keberangkatan maka wajib melakukan pelunasan ke kantor BPS BPIH di tempat yang sama dengan pendaftaran awal untuk mendapatkan bukti setoran pelunasan BPIH
  • Kembali ke Kemenag menyerahkan persyaratan akhir yaitu: Pas foto 3x4 sebanyak 21 lembar, serta pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar serta bukti setoran pelunasan BPIH lembar ketiga, keempat, dan kelima.

2. Cara Daftar Haji Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

  • Unduh Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
  • Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu 'login' lalu masukan alamat email dan password-nya
  • Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol 'Simpan Pembaruan Data'
  • Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri
  • Pengguna menekan pilihan pada menu 'Layanan Publik', lalu pilih 'Pendaftaran Haji'
  • Pengguna akan diminta login ke 'Akun Haji'. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan passwordnya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online
  • Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu 'Daftar'. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online
  • Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka

Itulah pembahasan mengenai biaya haji 2024 untuk 2 orang dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Hide Ads