Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyediakan program haji khusus bernama haji plus. Program ini menawarkan waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler dengan masa tunggu berkisar antara 5-9 tahun.
Haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kehadiran program haji plus memberikan kemudahan bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan ibadah haji. Namun, dengan biaya yang lebih mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari portal Informasi Indonesia dan beberapa sumber, haji plus menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan haji reguler. Di antaranya:
- Masa tunggu haji plus umumnya berkisar antara 4-7 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
- Jemaah haji plus mendapatkan akomodasi dan konsumsi yang lebih baik, seperti hotel dengan fasilitas baik dan lebih dekat dengan Masjidil Haram dan mendapatkan keberangkatan lebih cepat.
- Jumlah jemaah haji plus dalam satu rombongan lebih sedikit dibandingkan haji reguler, sehingga pelayanan yang diberikan lebih personal dan eksklusif.
Berapa Biaya Haji Plus?
Biaya haji plus tentu lebih mahal dibandingkan haji reguler. Mengutip laman resmi Portal Informasi Indonesia, biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar USD 8 ribu atau Rp 127,8 juta (kurs 1 USD = Rp 15.976,7)
Pada dasarnya, biaya haji furoda berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya haji plus 2024 berkisar antara USD 10 ribu hingga USD 60 ribu. Jika dirupiahkan menjadi Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta.
"Haji plus berkisar antara USD 10 ribuan sampai dengan USD 60 ribuan," ujar Firman saat dihubungi detikHikmah, Senin (20/5/2024).
Cara Daftar Haji Plus
Dilansir dari halaman resmi Kementerian Agama RI, alur pendaftaran haji plus adalah sebagai berikut:
- Calon jemaah mendaftar ke PIHK
- PIHK memberikan tanda bukti registrasi
- Calon jemaah melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH)
- BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah yang berisi Nomor Validasi
- Calon jemaah membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi
- Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang berisi Nomor Porsi
Syarat untuk mendaftar haji plus tidak jauh berbeda dengan haji reguler, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
(hnh/rah)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur