Haji furoda menawarkan pemberangkatan tanpa menunggu antrean panjang seperti haji reguler. Biaya haji furoda pun jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Penyelenggaraan haji furoda atau haji mujamalah merupakan legal dan diatur dalam undang-undang. Pemberangkatan haji jenis ini tidak menggunakan kuota Indonesia yang ditetapkan setiap tahunnya, melainkan menggunakan kuota jalur undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Jemaah yang mengambil haji jenis ini akan berangkat menggunakan visa haji mujamalah undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Disebutkan, pasal 18 menetapkan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji tersebut wajib melaporkan kepada menteri.
Biaya Haji Furoda 2024
Biaya haji furoda berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya haji furoda 2024 berada di kisaran USD 23.000 hingga USD 60.000. Jika dirupiahkan sekitar Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta (kurs Rp 16.255)
"(Biaya haji) furoda antara USD 23 ribu sampai dengan USD 60 ribu," kata Firman saat dihubungi detikHikmah, Kamis (25/4/2024).
Dalam paket haji furoda dari salah satu anggota HIMPUH yang dibagikan Firman kepada detikHikmah, besaran biaya haji furoda bergantung pada program dan akomodasi yang ditawarkan. Harga hotel juga tergantung pada jumlah teman sekamar.
Besaran biaya haji furoda dari masing-masing PIHK juga beragam. Biasanya biaya juga naik setiap tahunnya.
(kri/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI