Satu jemaah haji Indonesia wafat di Madinah usai salat Asar. Pembimbing Haji PPIH Arab Saudi Syahro Marwan menyebut jemaah yang meninggal dunia sebelum puncak haji akan dibadalkan oleh pemerintah.
"Menjelang puncak haji nanti, tim pembimbing ibadah akan mendapat data jemaah haji yang meninggal. Nanti kami akan mencarikan orang atau petugas yang bisa membadalkan. Jadi status mereka yang meninggal tetap berstatus haji," jelasnya kepada wartawan.
Jemaah yang meninggal di Madinah ini atas nama Upan Supian (71). Almarhum adalah jemaah asal Garut, Jawa Barat yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) JKS 2 Embarkasi Jakarta-Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, saat memasuki waktu Asar pada Senin (13/5/2024) kemarin, Upan berangkat dari hotelnya di Abraj Tabah ke Masjid Nabawi. Seusai salat sekitar pukul 16.45 waktu Arab Saudi (WAS), ia terjatuh di pintu 4 Masjid Nabawi. Upan segera dievakuasi petugas ke Emergency Center yang berada dekat dari Masjid Nabawi.
Sekitar pukul 17.27 WAS, tim dokter Emergency Center menyatakan Upan telah meninggal dunia. Ia diduga mengalami serangan jantung.
Hukum Badal Haji untuk Orang Meninggal Dunia
Badal haji adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Ulama Fikih Syafi'iyyah Sayyid Sabiq mengatakan dalam kitab Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, salah satu penyebab badal haji adalah orang yang wajib haji meninggal sebelum menunaikan haji.
Dalil badal haji bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Pada suatu hari, seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi ia tidak melaksanakan nazarnya hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?"
Rasulullah SAW pun bersabda, "Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarkannya? Bayarlah (hak) Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak dibayar." (HR Bukhari)
Sayyid Sabiq turut menjelaskan syarat bagi orang yang akan melakukan badal haji. Salah satunya orang tersebut telah melakukan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, "Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah."
Beliau SAW bersabda, "Apakah kamu telah melakukan haji bagi dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Lakukanlah haji bagi dirimu, kemudian lakukanlah haji untuk Syubrumah."
Hadits tersebut dikeluarkan Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud kitab al-Manasik bab ar-Rajuli Yahujjuu 'an Gairihi, dan Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Majah kitab al-Manasik bab al-Hajj 'an al-Mayyit.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel