Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 12 Feb 2024 21:12 WIB
Anna Hasbie Jubir Kemenag
Anna Hasbie Jubir Kemenag Foto: Kemenag
Jakarta -

Masa pelunasan biaya haji tahap I resmi diperpanjang. Awalnya, batas akhir pelunasan biaya haji tahap I ditutup pada 12 Februari 2024, kini diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal dan akan ditutup pada 12 Februari 2024. Namun saat ini mengalami perpanjangan masa pelunasan hingga 23 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan perpanjangan masa pelunasan biaya haji tahap I ini ditetapkan setelah melihat progres pelunasan.

"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," terang Anna Hasbie di Jakarta, Senin (12/2/2024).

ADVERTISEMENT

Jemaah Haji yang Telah Lunas

Kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota jemaah sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Anna Hasbie menjabarkan jumlah jemaah haji yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan serta telah melunasi biaya haji tahap I.

"Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji," kata Anna Hasbie.

"Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," sambungnya.

Dengan adanya perpanjangan masa pelunasan biaya haji tahap I ini, Anna mengimbau kepada jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap II

Anna lebih lanjut menjelaskan, dikarenakan adanya masa perpanjangan pelunasan biaya haji tahap I maka berpengaruh juga pada masa pelunasan tahap II.

Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 - 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 - 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

Imbauan juga diberikan kepada petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera menginput data jemaah haji yang akan melunasi biaya haji di tahap II.

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," tutup Anna.




(dvs/lus)

Hide Ads